Berantas Judi Online, Hulu dan Hilir Harus Seimbang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini, pemberantasan judi online lewat aplikasi Higgs Domino alias game scatter gencar dilakukan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk respons dari hasil putusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menfatwakan haram game scatter ini dimainkan.
Namun, perkara dilematisnya, perjuangan untuk memberantas judi online ini lebih banyak disasar pada kondisi hilirnya.
Karena secara hulu, game Higgs Domino ini masih tersedia di playstore dan dapat diunduh oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja.
Walaupun pihak aparat gencar menindak pelaku judi online di Aceh, istilah mati satu tumbuh seribu akan terus berotasi dan tidak mungkin bisa padam karena aplikasi ini masih bisa eksis dan dapat dicari keberadannya.
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk H Irawan Abdullah menilai penegakan hukum terhadap perkara judi online yang dilakukan selama ini masih belum maksimal.
Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap game scatter ini terkesan antara hulu dan hilir masih belum berjalan seimbang.
"Kita meminta pemerintah untuk memikirkan cara yang lebih efektif sehingga judi online yang tengah merebak di tengah masyarakat ini akan dapat teratasi dengan baik," ujar Tgk Irawan kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).
Membumihanguskan Judi Online
Berkenaan dengan usaha atau rekomendasi untuk memblokir game scatter ini, Tgk Irawan mengaku pernah membaca sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh MPU Aceh saat fatwa haram game scatter diedarkan.
Tgk Irawan menuturkan bahwa sebelumnya pernah ada usulan ke Pemerintah Aceh untuk memblokir game tersebut. Tetapi usaha ini bukanlah perkara mudah melainkan harus ikut terlibat juga peran pemerintah pusat dalam hal pemblokiran sebuah aplikasi di Indonesia.
Aplikasi higgs domino masih ada di playstore dan masih dapat diunduh. [Foto: tangkapan layar di playstore]Oleh karenanya, Tgk Irawan mengharapkan dorongan kuat semacam political will khususnya dari anggota Parlemen DPR RI terhadap Kementerian Kominfo RI.
"Perlu dorongan yang kuat khususnya dari teman-teman di Parlemen DPR RI terhadap kementerian terkait. Sehingga nanti bisa betul-betul diwujudkan. Karena kerusakan ini bukan hanya di Aceh, tapi juga akan berdampak pada provinsi-provinsi lain yang mungkin hari ini kita hanya memantau perkembangannya di daerah kita saja," jelas Tgk Irawan.
Adapun mengenai semangat untuk memberantas judi online di tanah rencong, Tgk Irawan mengatakan proses ini jangan dilepastangankan pada aparat penegak hukum saja.
Tetapi, lanjutnya, kewajiban ini merupakan kewajiban lintas sektoral, dimana yang berkewajiban di hulu dan yang berkewajiban di hilir harus mampu bekerja sama dan seimbang dalam hal memberantas judi online di Aceh.
Tgk Irawan mengaku khawatir apabila judi online game scatter ini terus dibiarkan sehingga menjadi semacam habit (kebiasaan) di lingkungan sosial, maka ditakutkan anak-anak Aceh akan memuluskan segala cara agar bisa bermaksiat di era kemajuan teknologi ini.
"Prinsip judi ini semenjak jaman Rasulullah hingga sekarang masih juga ada. Terbukti pula perkara perjudian sangatlah menyengsarakan masyarakat nantinya," pungkas Tgk Irawan mengakhiri. [AKH]