Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe Disetujui Jadi Penampungan Sementara Rohingya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Warga Rohingya terdampar di Aceh Utara tepatnya di Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]
“Sehubungan surat Nomor B-3820/KM.00.02/11/2022 tanggal 25 November 2022 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa kami menyetujui penggunaan bekas kantor imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya,” demikian bunyi surat Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sebagaimana dikutip reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (28/11/2022).
Kemudian, lanjut I Nyoman Gede Surya Mataram, pelaksanaan teknis seperti kebutuhan renovasi, perawatan bangunan, dan keamanan menjadi tanggungjawab Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
“Sementara jangka waktu penggunaan adalah paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penempatan,” pungkasnya.(Akh)