Beranda / Berita / Aceh / Bawa 13 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Aceh Utara Diamakan di Deli Serdang

Bawa 13 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Aceh Utara Diamakan di Deli Serdang

Kamis, 16 Desember 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sabu-sabu. [Foto: SHUTTERSTOCK]


DIALEKSIS.COM | Medan - Seorang warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai saat menumpang angkutan umum di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang pada Minggu (5/12/2021) sore.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 13 kg sabu yang dibawanya dari Lhokseumawe, Aceh.

Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaedi menjelaskan, proses penangkapan bermula dari informasi adanya bandar atau kurir yang membawa sabu.

Dirinya mengatakan, Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim. Penyelidikan selama dua hari membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku pada Minggu sore.

Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, ada laki-laki yang berangkat dari Lhokseumawe dengan bus L 300, diduga membawa sabu-sabu.

“Sehingga di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, pihaknya menghentikan mobil angkutan yang dicurigai ditumpangi oleh pelaku,” ucapnya.

Dari sejumlah penumpang itu, ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Laki-laki mencurigakan itu berinisial YI (39), warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.

IPTU Junaedi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, tim mengamankan satu tas warna biru dan di dalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. YI mengakui itu tas dan barang miliknya.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka YI dan barang bukti 13 kg sabu langsung digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolres Binjai.

Selain sabu, polisi juga menyita 2 handphone, 1 buah dompet kulit,2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM, dan 1 lembar KTP milik YI.

Tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda