Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Bantuan Banjir Linge Tertahan di Gudang BPBA, Relawan Soroti Konflik Internal

Bantuan Banjir Linge Tertahan di Gudang BPBA, Relawan Soroti Konflik Internal

Minggu, 01 Februari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Relawan Aceh Tangguh (RAT), Yulfan. Foto: doc Tangkapan Layar Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Distribusi bantuan logistik bagi korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kembali tersendat. Sejumlah bantuan dilaporkan tertahan di gudang Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) akibat tarik-menarik kewenangan di internal lembaga tersebut. Relawan menilai persoalan administratif itu berujung pada lambannya penanganan warga terdampak yang masih membutuhkan bantuan mendesak.

Koordinator Relawan Aceh Tangguh (RAT), Yulfan, mengatakan hambatan distribusi terjadi ketika proses pemulihan pascabencana belum sepenuhnya berjalan. Sejak Kamis, 29 Januari 2026, RAT telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah untuk memastikan ketersediaan logistik bagi warga Linge. Namun BPBD setempat mengarahkan relawan berkoordinasi langsung dengan BPBA, lantaran sebagian bantuan masih tersimpan di gudang provinsi.

Pada Sabtu, 30 Januari 2026, RAT telah menyiapkan satu unit mobil boks dan satu unit truk yang dipinjam dari BPBD Aceh Besar”untuk mengangkut bantuan. Jadwal pengambilan logistik juga telah dikomunikasikan dengan petugas gudang BPBA. Namun, di tengah koordinasi lanjutan, relawan justru diminta melengkapi surat izin tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Alasannya, status tanggap darurat disebut telah berakhir.

“Hari itu armada sudah siap. Bantuan seharusnya bisa langsung disalurkan karena kondisi penyintas di Linge masih kritis. Tapi kami dihadapkan pada prosedur administratif baru yang tidak pernah disampaikan sejak awal,” kata Yulfan.

Permintaan administratif tersebut, menurut Yulfan, disertai penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBA bahwa bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah dihentikan sementara. Posko di Lanud juga disebut telah dibubarkan. Sementara itu, BPBA tidak lagi menyalurkan bantuan secara langsung kepada relawan. Penyaluran logistik, kata dia, hanya bisa dilakukan melalui BPBD yang mengajukan permohonan resmi karena bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) murni Tahun 2026.

Padahal, sebelumnya Relawan Aceh Tangguh telah menyampaikan Surat Permohonan Dukungan Logistik Nomor 005/SP-P/RAT/I/2026 kepada Kepala Pelaksana BPBA. Surat tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum BPBA. Relawan juga mengantongi surat rekomendasi dari Bupati Aceh Tengah yang pada prinsipnya mengizinkan pengambilan dan pendistribusian logistik bagi korban bencana di Kecamatan Linge.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RAT, secara struktural Sekretaris BPBA memiliki kewenangan administratif dalam pengelolaan dan penatausahaan logistik, termasuk memproses surat permohonan dan meneruskannya ke unit teknis. Bahkan, relawan mendapat informasi bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada petugas gudang BPBA.

Namun ketika dikonfirmasi ulang, petugas gudang menyatakan belum menerima disposisi atau perintah operasional dari Plt. Kepala Pelaksana BPBA. Ketidaksinkronan antara kewenangan administratif dan keputusan operasional itu membuat bantuan kembali tertahan di gudang.

“Kami sudah bersurat, surat diterima, bahkan diarahkan berkoordinasi dengan petugas gudang. Tapi saat kami datang, ternyata belum ada memo atau disposisi dari Plt. Kepala BPBA,” ujar Yulfan.

Permintaan tambahan berupa surat izin dari Sekda Aceh baru disampaikan secara mendadak pada 31 Januari 2026. Bagi RAT, situasi ini menegaskan lemahnya koordinasi internal BPBA. Otoritas administratif yang berada di tangan Sekretaris BPBA tidak berjalan seiring dengan kewenangan operasional Plt. Kepala Pelaksana BPBA, sehingga rencana pengambilan bantuan kembali tertunda.

Dalam koordinasi lanjutan, relawan kembali diarahkan mendatangi gudang BPBA keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Namun bantuan yang ditawarkan hanya berupa beras kemasan lima kilogram dengan total sekitar lima ton. Padahal, dalam surat permohonan, RAT hanya meminta 200 sak beras atau sekitar satu ton, disertai kebutuhan lain seperti perlengkapan sanitasi, perkakas, hunian sementara, kelistrikan, paket sekolah, dan paket keluarga.

Salah satu petugas BPBA, Fauzi, menjelaskan bahwa tidak semua item dalam permohonan dapat diserahkan karena pembagian kewenangan internal. Secara struktural, kata dia, Sekretaris BPBA berwenang dalam aspek administratif, sementara keputusan operasional berada di tangan Plt. Kepala Pelaksana BPBA. Namun pembagian peran tersebut tidak berjalan selaras, sehingga penyerahan logistik kepada relawan tak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Kondisi gudang BPBA sendiri menimbulkan keprihatinan relawan. Sejumlah logistik terlihat berdebu dan disebut telah tersimpan lebih dari tiga tahun. Petugas gudang menjelaskan bahwa logistik terbagi dalam tiga kategori: barang milik Pemerintah Aceh, barang baru di bawah otoritas BPBA, serta barang titipan BNPB yang disimpan di Lanud dan belum memiliki kejelasan perintah penyaluran.

Setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan risiko hukum serta administratif terutama terkait ketidakjelasan otoritas antara Plt. Kepala BPBA dan Sekretaris BPBA Relawan Aceh Tangguh akhirnya memutuskan kembali tanpa membawa bantuan apa pun.

Keputusan tersebut diambil, kata Yulfan, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Namun di sisi lain, kebuntuan birokrasi itu berdampak langsung pada warga terdampak banjir dan longsor di Kecamatan Linge yang hingga kini masih menunggu uluran bantuan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI