Minggu, 01 November 2026
Beranda / Berita / Aceh / Banjir Berulang di Kuning 1, Mahasiswa USK Desak Pemkab Aceh Tenggara Peduli

Banjir Berulang di Kuning 1, Mahasiswa USK Desak Pemkab Aceh Tenggara Peduli

Sabtu, 31 Oktober 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK), Win Farhan Afdillah, yang merupakan putra asli Desa Kuning 1. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banjir yang terus berulang di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai belum mendapatkan penanganan menyeluruh sehingga masyarakat terus menghadapi ancaman genangan, lumpur, hingga material kayu yang terbawa arus banjir.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK), Win Farhan Afdillah, yang merupakan putra asli Desa Kuning 1, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar mengevaluasi pola penanganan banjir yang selama ini dilakukan.

Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara mengambil peran langsung dalam mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Sekretaris Daerah, DPRK, perangkat daerah teknis, camat, pemerintah desa, hingga instansi pemerintah provinsi dan pusat.

"Banjir di Kuning 1 bukan persoalan baru. Jika kejadian yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, pemerintah harus berani mengevaluasi cara penanganannya. Jangan sampai setiap banjir datang, pemerintah kembali melakukan pendataan dan rapat, tetapi masyarakat tetap menjadi korban," tegas Win kepada media dialeksis.com, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Berdasarkan catatan pemberitaan, banjir pada 13 September 2026 melanda 12 desa di enam kecamatan dengan jumlah terdampak mencapai 363 kepala keluarga atau 1.324 jiwa.

Selanjutnya, pada 24 September 2026, banjir kembali membawa lumpur dan material kayu hingga menggenangi jalan nasional dengan ketinggian air sekitar 35-45 sentimeter.

Persoalan serupa juga tercatat terjadi pada Mei 2022, November 2022, Oktober 2024, Desember 2024, dan Februari 2025. Bahkan, persoalan penyumbatan jembatan disebut telah berlangsung sejak 2022.

Menurut Win, rentetan kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan penanganan yang lebih terukur dan berorientasi pada penyelesaian jangka panjang.

"Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk mengenali persoalan. Jika penyebab banjir terus berulang, yang harus dipertanyakan adalah keseriusan, koordinasi, dan efektivitas kebijakan pemerintah," ujarnya.

Selain evaluasi kebijakan, Win mendorong Pemkab Aceh Tenggara segera menginisiasi pembentukan Tim Ahli Penanganan Banjir dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Tim tersebut diharapkan melibatkan akademisi, praktisi, dan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti hidrologi dan DAS, teknik sumber daya air, teknik sipil dan infrastruktur, lingkungan dan tata ruang, kebencanaan, serta perencanaan wilayah dan kebijakan publik.

Menurutnya, keberadaan tim ahli diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan banjir, mengkaji sedimentasi dan kapasitas sungai, mengevaluasi kondisi jembatan serta infrastruktur, hingga merumuskan strategi mitigasi dan penanganan jangka panjang.

Tim tersebut juga diharapkan menjadi ruang koordinasi antara Pemkab Aceh Tenggara, Pemerintah Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, dan perguruan tinggi.

"Jangan menyelesaikan persoalan teknis hanya dengan perkiraan dan tindakan sementara. Kita membutuhkan kajian ilmiah dari orang-orang yang memiliki kompetensi. Hasil kajian tim ahli harus menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah sekaligus bahan untuk mendesak pemerintah pusat mengambil langkah konkret," katanya.

Win juga meminta Pemkab Aceh Tenggara lebih aktif memperjuangkan kepastian pembangunan flyover di kawasan Jembatan Kuning serta kelanjutan normalisasi Sungai Lawe Kinga.

Ia menilai, kedua rencana tersebut harus memiliki kejelasan mengenai jadwal, tahapan pekerjaan, sumber pendanaan, dan langkah penanganan sementara sebelum pembangunan permanen direalisasikan.

"Jangan berlindung di balik alasan pembagian kewenangan. Memang ada infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pusat, tetapi masyarakat yang menanggung dampaknya adalah rakyat Aceh Tenggara. Bupati harus menjadi pihak terdepan yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menunggu kebijakan dari pusat," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas di antara setiap unsur pemerintahan.

Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati harus memimpin koordinasi lintas sektor. Sekretaris Daerah bertugas mengintegrasikan program antarperangkat daerah, sedangkan DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

Sementara itu, BPBD perlu memperkuat mitigasi dan sistem peringatan dini. Dinas PUPR bersama Bappeda diharapkan memastikan perencanaan infrastruktur dan dukungan anggaran. Adapun Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bambel, serta Pemerintah Desa Kuning 1 perlu memperkuat pengawasan lingkungan dan pendataan kondisi lapangan.

Win meminta seluruh program penanganan banjir dilengkapi target waktu, penanggung jawab, serta keterbukaan informasi mengenai anggaran dan perkembangan pelaksanaannya.

"Masyarakat tidak ingin terus diminta bersabar setiap kali banjir datang. Kami siap bekerja bersama, tetapi pemerintah harus menunjukkan keseriusan melalui langkah nyata. Persoalan DAS dan infrastruktur membutuhkan intervensi teknis serta anggaran yang jelas, bukan sekadar imbauan kepada masyarakat," tuturnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI