Banggar DPRA (seri 1): Cukup Banyak Temuan Keuangan Aceh Tahun 2020
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam persidangan, Kamis (19/8/2021) di gedung utama DPRA secara resmi menolak rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020.
Mengapa ditolak? Jubir Banggar, Azahar Abdurhaman mengatakan, banyak temuan dan pelanggaran pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020. Audit LHP-BPK RI yang secara umum terdapat 30 temuan yang harus ditindak lanjuti pemerintahan Aceh.
Dialeksis.com mendapatkan data temuan Banggar DPRA dalam pelaksanaan APBA 2020. Cukup banyak temuan itu, mulai dari regulasi refocusing dan anggaran untuk penanganan Covid-19. Pengadaan mobil dinas dan rehab gedung kantor Sekda. Rasionalisasi belanja pegawai pemerintah, serta analisa keuangan Aceh tahun anggaran 2020.
Kali ini Dialeksis.com menurunkan tulisan pertama seputar temuan Banggar soal keuangan Aceh tahun anggaran 2020. Menurut Banggar DPRA yang terdiri 40 personil dewan yang diketuai H. dahlan Jamaluddin,S.Ip, cukup banyak temuan atas keuangan pemerintah Aceh.
Dijelaskan, laporan keuangan pemerintah Aceh (LKPA) tahun 2020 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Salah satu komponen LKPA adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menjelaskan realisasi atas anggaran yang telah ditetapkan dalam APBA TA 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, terdapat beberapa temuan yang material terkait dengan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Ada 4 temuan; pertama pengelolaan pendapatan retribusi penyewaan tanah bangunan pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum optimal. Kedua penatausahaan Transaksi Pengembalian Pajak dan Retribusi Kepada WP/WR belum dapat diakomodir dalam BKU SIPKD.
Ketiga, pengelolaan Keuangan dan Barang pada BLUD UPTD Mekanisasi Pertanian belum tertib danPengelolaan Keuangan pada BLUD UPTD Masjid Raya Baiturrahman juga belum tertib.
Selain Banggar juga mencatat sejumlah temuan; Pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRA yang telah disediakan rumah negara tidak sesuai ketentuan. Kedua kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang menjalani hukuman disiplin sebesar Rp502.986.854,00 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp385.848.224,00.
PPh 21 atas honorarium tim Fasilitasi Forkopimda belum dipungut sebesar Rp81.607.500,00. Ada juga Penganggaran honorarium Sekretariat TAPA dan TAPA belum mengacu standar harga satuan regional.
Selain itu,penetapan staf khusus Gubernur, penasehat khusus Gubernur, dan tim kerja Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak didukung Laporan Hasil Kegiatan.
Kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Bufferstock Bahan Pangan pada Dinas Sosial Sebesar Rp200.433.163,64 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp34.586.682,65.
Temuan lainya, pembayaran honorarium Non PNS Berupa Insentif Kepada Gubernur Aceh Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat. Demikian juga ada temuan kelebihan Pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp62.503.000,00.
Penganggaran dan Realisasi Biaya Perencanaan dan Biaya Pengawasan pada Dinas Pendidikan Dayah Melebihi Ketentuan Masing-masing Sebesar Rp1.080.207.511,53 dan Rp753.542.333,77.
Belanja Perjalanan Dinas Dipertanggungjawaban dan Dibayarkan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp251.102.889,00 dan Tidak Dilengkapi Bukti Sebesar Rp7.856.700,00.
Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp497.126.582,66 pada Empat SKPA atas Belanja Barang dan Jasa. Temuan lainya, kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Lima SKPA Sebesar Rp50.054.490.320,00.
Pengelolaan dana BOS dan dana BOS Berasrama pada Pemerintah Aceh Belum Memadai. Pengelolaan Belanja Beasiswa Anak Yatim Piatu pada Dinas Pendidikan Belum Memadai.
Kemudian ada temuan pengelolaan Kegiatan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Aceh Sebesar Rp95.347.907.960,00 Tidak Sesuai Ketentuan. Serta kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4.199.990.334,59 atas 51 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Sembilan SKPA, Kerusakan Hasil Pekerjaan Sebesar Rp142.370.024,30 serta Penggunaan Satuan Pengukuran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.608.940.224,54.
Denda Keterlambatan atas penyelesaian Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Belum Dikenakan Sebesar Rp2.099.506.757,75.
Selain itu juha ditemukan laporan penggunaan belanja bantuan sosial dan hibah uang kepada organisasi kemasyarakatan belum disampaikan secara tertib. Pengelolaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penanganan Covid-19 tidak sesuai ketentuan.Rencana bisnis dan anggaran serta belanja BLUD pada Pemerintah Aceh belum sesuai ketentuan.
Bagaimana dengan pengadaan mobil dinas dan rehab gedung kantor Sekda Aceh, Dialeksis akan menurunkan berita bersambung.
- Temuan Malaadministrasi TWK Oleh Ombudsman RI, Berikut Penjelasan KPK
- Jadi Temuan BPK, Kelebihan Pembayaran TPP Sekda Aceh Tamiang Rp141 Juta Sudah Dikembalikan
- BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Aceh Tamiang Rp 74 Juta
- Pertahankan WTP Enam Kali Berturut-turut, Gubernur: Berkat Kerja Keras Semua Pihak