Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Ikuti Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman
Font: Ukuran: - +
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr Iskandar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP, mengikuti acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2020 yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Senin (8/2/2021).
Acara tersebut diikuti juga oleh Kementerian dan lembaga, pemerintah daerah seluruh Indonesia, serta lembaga dan instansi pelayanan publik lainnya.
Acara Laporan Tahunan Ombudsman 2020 itu juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sambutannya Presiden menekankan pentingnya mewujudkan layanan publik yang lebih baik. Karena itu Presiden meminta masyarakat turut aktif melaporkan kritik dan potensi maladministrasi pelayanan publik.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” ujar Jokowi.
Jokowi menekankan perlunya penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat dan berkeadilan. Untuk mewujudkan ini, diperlukan transformasi sistem dan perubahan pola pikir budaya birokrasi.
“Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil,” kata Jokowi.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, mengaku telah melakukan upaya untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan, melalui survei kepatuhan.
“Secara berkelanjutan sejak 2013 Ombudsman melaksanakan survei ini dan hasilnya tingkat kepatuhan memang mengalami perbaikan. Namun yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan,” kata Lely seraya menambahkan, semakin rendah penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah pula level pemerintahannya. Karena itu barangkali menjadi relevan, perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar.
Ombudsman menyadari, bukan perkara mudah untuk memperbaiki kualitas layanan publik, terutama yang bersifat sistemik. Visi Ombudsman, kata dia, selalu berorientasi pelayanan publik yang berkeadilan, kendati harus berhadapan dengan kontroversi.
Kontroversi yang dimaksud, kata dia, salah satunya adalah hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Di mana Ombudsman mencermati kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan,”
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan aturan turunan UU Cipta Kerja akan segera terbit. Jokowi mengaku beberapa aturan sudah selesai, sementara sisanya akan menyusul.[]