DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh masyarakat, Nyak Dhien Gajah, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas langkah tegas menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM) terkait dugaan korupsi dana beasiswa dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp14 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial S, selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nyak Dhien Gajah menilai langkah penahanan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh.
“Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat akhirnya mulai terjawab. Penahanan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujar Nyak Dhien Gajah, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja. Menurutnya, masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Kejati Aceh secara transparan dan profesional.
“Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan belum diproses secara hukum. Oleh karena itu, kami mendorong Kejati Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban dan dijebloskan ke penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa dana beasiswa merupakan hak masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, sehingga setiap bentuk penyimpangan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan daerah.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, sebagaimana disampaikan Nyak Dhien Gajah dalam pernyataannya yang dimuat di media, yang mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh.
Dengan adanya penahanan ini, masyarakat kini berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih, serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Aceh. [*]