kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRA Keheranan Atas Kebijakan Larangan Buka Puasa Bersama

Anggota DPRA Keheranan Atas Kebijakan Larangan Buka Puasa Bersama

Selasa, 20 April 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani menganggap, itu kebijakan yang lucu. Hal ini disampaikan kepada media ini melalui seluler, Senin (19/04/2021)

Sebelumnya , para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut, kata Sekda Aceh Taqwallah, di Banda Aceh, Kamis, 14 april.

Seperti ia katakan,”saya juga sempat tertawa sendiri saat intruksi itu di edarkan, karena sebelumnya seperti kita tahu restoran,warkop, dan kedai-kedai lain nya terbuka dengan normal, terlebih acara pesta pernikahan juga telah banyak masyarakat melakukan hal itu, jadi larangan berbuka ini menjadi hal yang blunder,” ujarnya sambil terheran-heran.

Ia melihat tidak ada nya sebuah kajian yang konferensif dan detail dalam memahami hal ini, ia juga heran dengan larangan berbuka puasa ini, jika di kaji tidak memakan waktu lama dalam pelaksanaan nya. Fahlevi juga sangat menyayangi atas sikap gubernur yang telalu mendengarkan para pensusnya.

Fahlevi meminta kepada pemerintah Aceh untuk tidak membuat batasan-batasan yang akan menimbulkan kontradiktif, karena keadaan sekarang sudah mulai membaik.

“Ya. kita paham, bagaimanapun Protokol kesehatan tetap di utamakan tapi tidak harus dibatasi seperti ini.” Tutupnya.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda