Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Usaha di Bireuen Diminta Penuhi Ketentuan Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha di Bireuen Diminta Penuhi Ketentuan Perizinan Berusaha

Senin, 19 April 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen meminta kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bireuen agar dapat memenuhi semua ketentuan perizinan berusaha.

Perizinan usaha yang dimaksud seperti Nomor Induk Berusaha, Pemenuhan komitmen berusaha serta membayar pajak dan atau retribusi sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, SSTP, M.Si, Senin (19/4/2021) kepada Dialeksis.com.

Dikatakan Bob Mizwar, Pada saat dilakukan peninjauan terhadap perizinan berusaha Toserba/swalayan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen semua Toserba/swalayan ditemukan masih banyak yang belum memenuhi komitmen perizinan Berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Secara Elektronik.

Sehingga Tim memberikan edukasi agar pelaku usaha dimaksud dapat segera mengurus komitmen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga izin usahanya dapat berlaku efektif.

Beberapa pelaku usaha tersebut dimaksud saat ditanyakan mengapa tidak melakukan pemenuhan komitmen mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan ketidaktahuan mereka mengingat dengan telah terbitnya NIB menurut pandangan mereka proses perizinan sudah selesai.

"Padahal masih ada satu tahapan lagi yaitu pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang melibatkan tim teknis perizinan kabupaten,"jelas Bob Mizwar.

Bahkan kata Bob Mizwar saat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penananan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen dalam kurun waktu  tiga bulan ini terhitung sejak Januari 2021, telah melakukan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan perizinan berusaha.

Adapun kebijakan tersebut antara lain pembinaan, pemantauan dan penertiban perizinan terhadap bidang usaha Toserba/swalayan, penyelenggaraan reklame dan sosialisasi penyesuaian perizinan Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 

"Kegiatan ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah diantaranya Dinas DPMPTSP, Dinas Perindagkop UKM, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLHK, Dinas Kominsa dan Satpol PP,"jelasnya  

 Papan Reklame Diruas Jalan 

Pada kesempatan tersebut Bob Mizwar juga menyampaikan berkaitan dengan penertiban Baliho dan papan penyelenggaraan reklame yang berdiri diruas ruas jalan dalam kecamatan kota juang kabupaten Bireuen, tim memperoleh beberapa rangka bangunan tersebut perlu diperbaiki karena ada bagian yang sudah tidak layak. Bahkan salah satu rangka bangunan reklame tersebut sdh diperintahkan untuk dibongkar karena dinilai kondisinya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

Hasil pengamatan tim, bahwa rangka bangunan tersebut sudah dalam kondisi keropos dan tidak layak digunakan sebagai media penyelenggaraan reklame. Tindakan pembongkaran bangunan reklame ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan dan Surat Kepala Balai Jalan Nasional Aceh Nomor: HM.05.01-Bb1/2990 perihal Penertiban Media Informasi (Rekalame) pada Ruas jalan Nasional. 

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda