kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Alfian: Polda Aceh Harus Ungkap Proyek Jalan Harum Sari Sampai Tuntas

Alfian: Polda Aceh Harus Ungkap Proyek Jalan Harum Sari Sampai Tuntas

Selasa, 25 Mei 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : redaksi

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian[Dok. Pribadi]


DIALEKSIS.COM | BANDA ACEH - Polda Aceh dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP-Harum Sari (Tahap III).

Proyek tersebut bersumber dari Otsus tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.311.234.000,- di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaksana proyek tersebut yakni PT. Seruway Indah Sekali dan CV As Desaign Consultant selaku Konsultan pengawas.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, pihaknya mendukung langkah pengungkapan atau pengusutan dugaan kasus korupsi proyek dengan nilai pagu Rp 4,3 miliar tersebut.

"Yang penting proses penyelidikan itu dilakukan harus sampai tuntas. Pengungkapannya harus selesai sampai kepada proses pelimpahan ke Kejaksaan. Di situ yang menjadi harapan kita," kata Alfian saat dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler, Selasa (25/5/2021).

Alfian menyatakan jalan tersebut kalau dilihat fakta lapangannya itu tidak mungkin dilakukan rehab kalau jalannya sudah hancur. Seharusnya jalan tersebut di perbaiki sejak awal.

"Pihaknya menduga soal kepadatan terhadap jalan tersebut sebelum dilakukan pengaspalan, tidak standar dari yang diharapkan. MaTa berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas oleh Polda Aceh dan MaTa tidak menginginkan kasus ini, tidak ada kepastian hukum, menginggat proyek ini besumber dari dana Otsus Aceh," ujar Alfian.


[Dok. Pribadi]


MaTa sendiri kata Alfian, akan terus mengawal terhadap kasus-kasus yang sudah dilakukan lidik oleh penyidik khususnya terhadap proyek peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP-Harum Sari (Tahap III).

"Kita percaya Polda Aceh bisa menyelesaikan (pengungkapan) kasus yang sedang dilidik tersebut. Kita berharap bisa diselesaikan secara tuntas, artinya ada kepastian hukum terhadap apa yang sedang dilidik tersebut," tambahnya. []


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda