kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi: Perubahan UUPA Harus Terlebih Dahulu Berkonsultasi Dengan DPRA

Akademisi: Perubahan UUPA Harus Terlebih Dahulu Berkonsultasi Dengan DPRA

Senin, 08 November 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dosen Fakultas Hukum USK, Zainal Abidin, S.H. M.Si, M.H. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPR RI saat ini telah menyiapkan konsep awal RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Adapun konsep awalan RUU yang tengah disusun oleh DPR RI diyakini belum bisa menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Aceh selama ini.

Dosen Fakultas Hukum USK, Zainal Abidin, S.H. M.Si, M.H mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 harus mengacu pada Pasal 269 ayat (3), bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.

Dirinya menjelaskan, perubahan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 10 ayat (1) huruf d dan (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa, Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan tindak lanjut ini dilakukan oleh DPR atau Presiden,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (8/11/2021).

“Draf perubahan yang diusulkan oleh DPR-RI ini hanya terkait dengan tindak lanjut putusan MK atas dasar Judicial Review terhadap UU No.11 Tahun 2006,” tambahnya.

Kalaulah, Kata Zainal, kehadiran UU No.11 Tahun 2006 tidak terlepas dari MoU Helsinki, maka perubahan UUPA juga mengacu pada MoU Helsinki. Baik butir-butir MoU yang belum tercover dalam UUPA atau menyesuaikan UUPA dengan MoU Helsinki.

“Terdapat Pasal-Pasal dalam UUPA yang tidak dapat dilaksanakan karena terkait dengan kewenangan, seperti ketentuan Pasal 74 ayat (2) sampai ayat (6) tentang kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada,” sebutnya.

Kemudian, Zainal mengatakan, Pasal-pasal terkait dengan yang menghambat pelaksanaan UUPA itu sendiri. Pasal-pasal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi filosofis, sosiologis, politik dan perkembangan hukum.

“Pasal 183 ayat (2) tentang jangka waktu dana Otsus dari 2 ke 1 persen. Ini juga perlu di rubah,” sebutnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda