Akademisi: Perlu Bentuk Pansus Qanun LKS dan Kajian Mendalam
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Dr Amri. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Amri meminta Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak direvisi tetapi perlu diperkuat dengan cara pembentukan panitia khusus (Pansus) agar kajian lebih mendalam.
“Yaitu dengan melibatkan semua stakeholder yang meliputi ulama, akademisi, pelaku usaha dan bisnis, tokoh masyarakat, tokoh agama,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa (23/5/2023).
Ketika semua komponen masyarakat sudah dilibatkan, kata dia, baru dilakukan kajian mendalam dan membahas dimana letak kelemahan Qanun LKS selama ini.
Menurutnya, qanun LKS itu menyangkut syariat Islam, sudah pasti benar yang perlu diperkuat isi dari qanun tersebut. Tujuan syariat islam adalah rahmatan lillalamiin, untuk kesejahteraan umat.
Dr Amri menegaskan, akibat kelemahan qanun LKS menyebabkan Aceh tidak hadir investor, ekonomi bisnis rakyat terganggu sehingga inflasi tinggi pada Januari 2023 sebesar 5,52 persen.
Di samping itu angka pengangguran dan kemiskinan, stunting, dan perceraian tinggi.
Pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan I tahun 2023 tumbuh sebesar 4,63% (yoy) artinya lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 5,60% (yoy).
Hal tersebut menunjukkan kesejahteraan rakyat Aceh jauh panggang dari api.
Sebagaimana diketahui, revisi Qanun LKS ini telah memicu kontroversi di Aceh. Beberapa pihak mendukung revisi tersebut, sementara yang lain menolaknya.
Akibat peretasan sistem pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) transaksi keuangan di Aceh terhenti total dalam beberapa hari lalu.
Situasi ini mendorong beberapa pihak untuk mengusulkan revisi terhadap Qanun LKS, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat sistem keuangan di Aceh. [NOR]