kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi Kritik Penunjukan Mualem Sebagai Komisi Pengawas BPMA

Akademisi Kritik Penunjukan Mualem Sebagai Komisi Pengawas BPMA

Jum`at, 24 Februari 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Akademisi Universitas Abulyatama Usman Lamreung. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Abulyatama Usman Lamreung menilai Muzakir Manaf atau yang dikenal Mualem tidak pantas menjadi Komisi Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA). 

Menurutnya, Mualem tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri migas yang menjadi wilayah kerja BPMA.

"Iya, seharusnya di posisi Komisi Pengawas BPMA akademisi, praktisi yang sesuai dengan bidangnya, orang yang memang mengerti masalah migas, tapi sepertinya Muzakir Manaf tidak punya latar belakang pendidikan atau pekerjaan yang terkait dengan industri ini," kata Usman Lamreung saat dihubungi DIALEKSIS.COM, pada Jumat (24/2/2023).

Usman Lamreung menambahkan, bahwa pengetahuan tentang industri migas sangat penting untuk menjadi Komisi Pengawas BPMA, karena tugas utama dari lembaga ini adalah mengawasi pengelolaan dan distribusi minyak dan gas bumi. Seorang Komisi Pengawas BPMA yang kompeten diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang berguna bagi pengembangan industri migas di Aceh.

"Mereka harus tahu bagaimana industri migas bisa berjalan, apa saja kendala dan potensi yang ada. Kalau tidak, bagaimana mereka bisa memberikan masukan yang tepat?," katanya.

Sebelumnya, Muzakir Manaf, yang juga merupakan Ketua DPA Partai Aceh, Wakil Wali Nanggroe dan juga mantan Wakil Gubernur Aceh, diangkat menjadi Pengawas Komisi BPMA oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Namun, keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk akademisi seperti Usman Lamreung.

Menurut Usman, keputusan tersebut tidak didasarkan pada kompetensi dan pengalaman yang dimiliki oleh Mualem, tetapi lebih didasarkan pada koneksi politik.

"Kalau hanya berdasarkan koneksi politik atau hubungan pribadi, saya rasa tidak cukup. Kita butuh orang yang benar-benar memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai," pungkasnya.

Sebagai informasi, BPMA adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi di Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda