Advokat Aceh Pertanyakan Perkembangan Kasus Beasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat Aceh, Kasibun Daulay SH, menyampaikan kepada media ini terkait proses penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada dana beasiswa atau bantuan dana Pendidikan yang sedang bergulir saat ini dipolda Aceh. Kasibun mengingatkan jangan sampai penetapan tersangka hanya sampai pada Koordinator Lapangan saja.
“Sebagaimana diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 atau tiga bulan yang lalu, Polda Aceh telah menetapkan tersangka sebanyak tujuh orang dalam proses lidik dan dik dipolda Aceh, tapi dari ketujuh tersangka tersebut tidak ada satupun anggota dewan atau DPRA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut” ujar Kasibun Daulay SH, Advokat Aceh, kepada DIALEKSIS.COM Minggu (15/05/2022)
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kebawah tapi justru tumpul keatas, harus ada persamaan kedudukan dihadapan hukum, penyidik tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara, mereka yang memiliki kedudukan politik dengan yang tidak memiliki kedudukan politik harus disamakan dihadapan hukum, proses hukum harus sesuai dengan fakta-fakta yang didapatkan selama proses penyelidikan dan penyidikan, terang Kasibun.”tegas Kasibun.
Terakhir, dirinya meminta proses hukum terhadap perkara ini harus segera menemukan ujungnya.
“harus segera ada kepastian hukum, jangan sampai terus mengambang dan berputar-putar sehingga masih menyisakan pertanyaan besar buat rakyat Aceh.” Pungkasnya. (ASY)
- Kasus Jembatan Kuala Gieging, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Ketua FKDM Aceh Minta Masyarakat Waspada Antisipasi Gangguan Keamanan
- Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol Mesin ATM
- Penembakan di Indrapuri, Ketua MPU Aceh Minta Warga Berdoa dan Percaya Penyelidikan Kepolisian