Beranda / Berita / Aceh / Adik Jadi DPO Setelah Larikan Uang Rp 74 Juta dan Sepeda Motor

Adik Jadi DPO Setelah Larikan Uang Rp 74 Juta dan Sepeda Motor

Jum`at, 01 Juli 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Setelah melarikan uang abangnya senilai Rp 74 juta dan satu unit sepeda motor jenis Scoppy, ahirnya sang abang melaporkan adiknya MRF,33, penduduk Desa Kiran Dayah, Jangka Buya, Pidie Jaya.

Abang pelaku, Muhammad Hendra, warga Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah ahirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tengah dan pihak kepolisian menjadi pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban mempercayakan adik kandungnya MRF untuk menyetor uang ke BSI. Bahkan dia menyerahkan sepeda motor untuk memudahkan sang adik mengurus penyetoran itu.

“Namun pelaku tidak menyetorkanya dan turut serta melarikan satu unit sepeda motor milik abangnya,” sebut Kapolres Aceh Tengah Akbp. Nurrahman Nulhakim melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim dalam penjelasanya kepada Media.

Awal kejadian itu, sebut Kasat Reskrim, pada Rabu (22/6/2022) sekitar jam 09.00 WIB korban meminta adiknya MRF untuk menyetor uang ke BSI. Bahkan dia menyerahkan sepeda motor Scoopy BL 4559 KAF.

Karena ada kesibukan yang lain, korban bersama istrinya berada dikediamanya di Blang Kolak II. Uang tersebut disetorkan ke rekening BSI Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.

Berselang dua jam kemudian, MRF, menghubungi kakak iparnya, yakni istri korban via fasilitas video call.Di dalam video call tersebut, tersangka pada saat itu mengaku masih menunggu antrian. Namun hingga 12.00 WIB, istri korban melihat uang senilai Rp 74.000.000, belum juga masuk ke rekening miliknya.

Kemudian korban menelpon tersangka, namun tidak diangkat. Karena curiga, ahirnya korban mengecek pelaku di bank tempat penyetoran. Sang adik tidak ditemukan, kemudian korban bersama istri berkeliling mencari tahu keberadaan MRF, namun tetap tidak membuhkan hasil.

Hingga HP pelaku juga sudah tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan adiknya ke Polisi dan pihak kepolisian kini menjadikan pelaku sebagai DPO.

Pihak kepolisian meminta pelaku segera menyerahkan diri dan kembali ke rumah abangnya itu untuk mengembalikan uang serta sepeda motor yang dibawa kabur tersebut.

Pelaku dilaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, jelas Kasat Reskrim.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda