kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Adakan Pertemuan dengan Datok dan Mukim, Dua Caleg PD Terancam Dilaporkan ke Panwaslih

Adakan Pertemuan dengan Datok dan Mukim, Dua Caleg PD Terancam Dilaporkan ke Panwaslih

Senin, 01 April 2019 11:35 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Datok Penghulu Kampung Jambo Rambong, Alur Jambu dan Kampung Pengidam terlihat menghadiri kampanye caleg DPR RI H. Hamdan Sati dan caleg DPRA Nora Idah Nita. (Foto: Ist)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua calon legislatif dari Partai Demokrat (PD) terancam dilaporkan ke Panwaslih setelah terindikasi mengadakan pertemuan dengan sejumlah datok penghulu dan mukim di Kecamatan Bandar Pusaka. 

Tuduhan pelanggaran ini dialamatkan kepada Hamdan Sati yang merupakan caleg DPR RI dan Nora Idah Nita yang terdaftar sebagai caleg DPRA ketika berkampanye di Kampung Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka, Sabtu (30/3/2019) sore. 

Dalam pertemuan itu terlihat lima orang yang masih berstatus aktif sebagai datok penghulu dan seorang mukim. Mereka yang diduga menghadiri kegiatan kampanye yakni Datok Penghulu Kampung Jambo Rambong, Alur Jambu, Pengidam, Batang Ara, Pante Cempa dan Mukim Alur Jambu. 

Ketua Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka, Rafa'i memastikan berdasarkan surat pemberitahuan yang pihaknya terima, pertemuan itu merupakan kampanye. Artinya kata dia, ada indikasi kehadiran perangkat kampung itu telah melanggar PKPU Nomor 33 tentang larangan keterlibatan perangkat kampung dalam tim kampanye. 

Namun sebelum memutuskan perkara ini, Panwaslih Bandar Pusaka terlebih dahulu akan menggelar pleno pada Senin (1/4/2019). "Bila dalam pleno ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan kami teruskan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang," kata Rafa'i, Minggu (31/3/2019) malam.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye itu. 

Namun secara prosedural, dia masih menunggu laporan Panwaslih Kecamatan. Dia mengatakan, bila nantinya dugaan pelanggaran itu terbukti, maka para Datok Penghulu dan oknum mukim juga melanggar Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. "Jadi bukan hanya PKPU, ada juga Undang-undang yang mengatur larangan ini," kata Imran.

Sementara itu Caleg DPRA Dapil Aceh VII, Nora Idah Nita yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (1/4/2019) membantah secara sengaja mengumpulkan Datok Penghulu, Mukim atau perangkat kampung saat berkampanye untuk mendukung dirinya. 

"Para oknum datok dan mukim yang hadir dalam pertemuan tersebut itu tidak diundang, mereka hadir dengan inisiatif sendiri, setelah sebelumnya menghadiri acara pertemuan dengan caleg DPR RI dari Partai Gokar Firmandes, di Kampung Babo," jelas Nora.

Dia pun menjelaskan keberadaan dirinya bersama Hamdan Sati di Bandar Pusaka bukan kampanye terbuka melainkan kampanye dalam bentuk pertemuan atau biasa. 

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang ini juga menegaskan tidak tahu kalau di antara masyarakat yang hadir terdapat datok penghulu dan mukim. 

"Saya tahunya baru sekarang. Kalau tahu mana mungkin berani, kan di situ (dalam pertemuan) diawasi panwas. Anehnya kalau pertemuan itu dianggap salah kenapa Panwascam Kecamatan yang berada di lokasi tidak langsung menghentikan pertemuan tersebut," ujar Nora. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda