Ada 3 Sektor Di Instansi Pemerintah Aceh Paling Koruptif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) menyebut ada 3 tempat atau bagian di instansi pemerintah Aceh paling koruptif, yakni di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah dan bansos, serta wilayah Kesehatan. Data ini di dapat bedasarkan monitoring data dari pengadilan tipikor.
Alfian, Koordinator MaTA menjelaskan diantara 3 sektor tersebut sektor pengadaan barang dan jasa adalah intansi tertinggi kasus korupsi, seperti katanya “ setiap tahunnya hampir 8.000 paket dengan harga rata-rata Rp -200 juta baik itu tender dan non tender, jadi hal ini semua oknum belomba-lomba untuk merebut dan sangat berpengaruh untuk Tata kelola pemerintah Aceh.” Ujarya.
Ia mengungkapkan,” pada masa Gubernur Dr.Zaini Abdullah, kami pernah membuat Tim semacam grafitasi untuk di dorong dan di tempatkan di Inspektorat Aceh. Nah, hal ini tidak ada respon dari Gubernur, rencana kami hal ini ingin kami dorong ke KPK untuk membangun eksistensi tim ini, karena tim ini tidak membebankan malahan dalam tim ini semua orang-orang Pemerintah Aceh yang di rekrut oleh KPK dibina dan di didik, jadi unit semacam grafitasi, dikarenakan sektor Perdagangan dan jasa Grafitasinya sangat tercecer. Jadi dalam hal ini kami sudah membuat pencegahan.” Ungkap Alfian.
Ia menjelaskan tim/unit yang direcanakan itu atas kebijakan KPK, juga ada kewenangan KPK untuk mengevaluasi dan menyelidik. Tim/unit ini juga tidak memakan biaya dari pemerintah Aceh dikarenakan tim/unit ini dikendalikan oleh KPK.
Menurutnya Pemerintah Aceh sadar bahwa sektor Perdagangan dan jasa paling tinggi jumlah kasus korupsi.
“Saya melihat tidak ada upaya baik pemerintah Aceh dalam membuat pencegahan korupsi ditiga sektor ini, memang ada seperti E-Bugeting, menurut saya itu tidak mencegah korupsi secara kongkrit.” Tuturnya.
Baginya persoalan korupsi sudah sistematis jadi diperlukan langkah-langkah yang tegas baik dari sisi kebijakan, penempatan orang-orang untuk mencegah persoalan korupsi.
Ia merasa aneh ketika pimpinan KPK berkunjung ke Aceh di karenakan Pemerintah Aceh tidak ada kesepakatan apapun dengan KPK, terlebih lagi KPK datang tidak melakukan apapun hanya memberi himbauan biasa saja, ia menuding KPK dan Pemerintah Aceh tidak melakukan langkah yang krongkrit [hakim].