Beranda / Berita / Aceh / MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus Pada Pencegahan Korupsi

MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus Pada Pencegahan Korupsi

Rabu, 30 Desember 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora/Akhyar

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menggeledah kantor Dinas Peternakan Aceh. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling kawasan UPTD Peternakan Saree Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2017.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai pemerintah belum fokus pada pencegahan korupsi terutama sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) termasuk pengadaan ternak sapi di tahun 2017.

"MaTA selalu mendorong pada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat melakukan langkah pencegahan yang tepat terhada pengelolaan anggaran aceh sehingga tidak salah kelola dan terjadi korupsi dan ini butuh perhatian dan langkah nyata bagi semua pihak agar pencegahana benar benar efektif," ujar Alfian kepada Dialeksis.com, Rabu (30/12/2020).

Ia melanjutkan, publik sudah merasa sangat gerah karna tiap pengadaan oleh pemerintah selalu di temukan bermasalah.

"Kasus pengadaan sapi 2017 tersebut bermula terjadi peristiwa dimana telah di temukan sapi-sapi dalam kondisi kurus dan ada yang telah mati karna tidak terurus semestinya, padahal anggaran untuk pemeliharaan sapi itu tersedia tiap tahunnya," jelasnya.

Ia berharap respon dan kepedulian publik supaya ada pengusutan terhadap pengadaan dalam pengemukan sapi tersebut dan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap desakan publik tersebut.

Alfian menyampaikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Aceh oleh Kepolisian maupun kejaksaan perlu ada pembenahan mulai dari sisi kemauan, keseriusan dan kepedulian terhadap kejahatan luar biasa apabila terjadi. 

"Mulai dari pencegahan sampai pada tingkat penindakan sehingga ada keseimbangan pencegahan dan penindakan," katanya.

Sedangkan untuk campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alfian menjelaskan supervisi KPK ada ketika permintaan dan koordinasi yang kuat bersama dalam mengungkapkan sebuah kejahatan korupsi yang telah terjadi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan ini perlu perhatian semua pihak untuk mendorongnya.

Selain itu, koordinasi MaTA itu menilai pendindakan kasus korupsi di aceh selama ini tidak menjadi skala prioritas. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi agenda bersama dalam mendorong dan mengawal kinerja peradilan.

"Sehingga tiap kasus korupsi ada kepastian hukum dan jangka penyelesaian kasusnya pun tidak berlarut larut dan jauh dari konflik kepentingan. Aceh tidak sejahtera selama korupsi masih dibudayakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda