Beranda / Berita / Aceh / Abu Suhai Melawan, Gugat Ketua DPRK Bireuen Beserta 6 Tergugat Lainnya

Abu Suhai Melawan, Gugat Ketua DPRK Bireuen Beserta 6 Tergugat Lainnya

Selasa, 25 Oktober 2022 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Anwar MD.SH, Kuasa Hukum Suhaimi Hamid saat di PN Bireuen. [Foto: Ist.]


Padahal jelas, 2 putusan PTUN Banda Aceh, yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada Jumat 22 Juli 2022. Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

Anwar juga mengungkapkan karena dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada itikad baik dari Ketua DPRK Bireuen, maka Suhaimi Hamid mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi Suhaimi Hamid selaku Wakil Ketua DPRK Bireuen yang sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen serta memiliki hak dan kewajiban seperti biasa sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari PJ Gubernur.

"Berdasarkan pasal 75 ayat (3) huruf a, b, c, d, e dan f Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen juga tidak ada usul pergantian pimpinan dalam tartib," jelas Anwar MD.SH.

Untuk itu pihaknya, kata Anwar, dalam gugatan meminta kepada seluruh tergugat untuk mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi dan instansi lainnya serta meninjau ulang dan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat dan para turut tergugat menaati hukum jangan mempermainkan hukum," demikian kata kuasa hukum Suhaimi Hamid.

Sekwan Bireuen Said Abdurrahman. [Foto: FGajri Bugak/Dialeksis.com]

Siap Hadapi Gugatan 

Sementara itu Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar melalui Sekwan Bireuen Said Abdurrahman dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan proses hukum dari gugatan tersebut. 

"Karena ini adalah proses hukum kita siap hadapi proses gugatan ini," kata Said Abdurrahman didampingi Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar saat ditemui Dialeksis.com di kantor DPRK Bireuen. [FAJ]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda