7 Terdakwa Tipikor Aceh Singkil Diputus Bebas, Kasibun Daulay: Itu Hak Terdakwa
Font: Ukuran: - +
Kasibun Daulay bersama tim hukumnya, Faisal Qasim, Ari Erwanda, Gibran dan Nourman Hidayat. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh hari ini memutus bebas tujuh terdakwa pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil.
Ketujuh terdakwa adalah dari unsur ULP dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil pada tahun anggaran 2018.
Salah satu Kuasa hukum terdakwa Herni Jumaidi, advokat Kasibun Daulay menyatakan, putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi para tersangka, khususnya ULP.
"Alhamdulillah. Putusan ini telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya sepakat dengan pledoi dan fakta persidangan. Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah. Dan faktanya memang demikian. Tidak ada persekongkolan , tidak ada perbuatan melawan hukum. Dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” ujar Kasibun Daulay dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (9/1/2023).
Kasibun mengatakan bahwa klien mereka sudah seharusnya bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
Kasibun yang didampingi tim hukumnya, Faisal Qasim, Ari Erwanda, Gibran dan Nourman Hidayat , menyatakan bersyukur atas putusan ini. Setelah ini pihaknya berharap jaksa penuntut umum untuk menerima putusan ini.
"Kami akan tetap mengawal proses hukum apabila ada upaya hukum dari jaksa penuntut umum," kata advokat Faisal Qasim saat ditemui sesaat setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Tim hukum sudah berjuang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan keluarganya,” tambahnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral dan dihadiri hakim anggota.[]