kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 60 JCH Aceh Tarik Setoran Bipih, Kemenag Aceh: Uang Aman Kembali Sepenuhnya

60 JCH Aceh Tarik Setoran Bipih, Kemenag Aceh: Uang Aman Kembali Sepenuhnya

Sabtu, 17 Juli 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg, Mag.(Foto: Humas Kemenag Aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembatalan keberangkatan haji dalam dua tahun terakhir, sebanyak 60 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Aceh menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Data yang dihimpun oleh Dialeksis.com, Sabtu (17/07/2021) dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Dari jumlah total jamaah yang mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, 45 orang di antaranya melakukan penarikan pada tahun 2020, dan 15 orang pada 2021.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag, M.Ag mengatakan kepada media, penarikan setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean calon jamaah.

“Kalau yang diambil setoran pelunasan tidak berpengaruh pada antreannya, artinya dia tetap masuk dalam jadwal pemberangkatan tahun berikutnya,” ucapnya.

Lanjutnya, “Namun, jika yang ditarik kembali setoran awal maka itu akan menghilangkan porsi, dan jika ingin berangkat haji harus mendaftar ulang, serta harus mengantri kembali,” kata Iqbal.

Dirinya mengatakan, jamaah bisa menarik kembali setoran awal maupun setoran pelunasan dengan membuat pengajuan ke Kantor kemenag Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan alamat KTP jamaah tersebut.

“Ini merupakan hak para jamaah, jika ingin mengambil kembali juga boleh akan dilayani dengan sebaik-baiknya, uang jamaah dijamin kembali seratus persen. Jika tidak diambil juga negara menjamin keamanan dana yang disetor, tidak perlu khawatir dan jangan terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, pemerintah telah membatalkan pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci pada tahun 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Ia mengatakan, KMA tersebut, kemudian diperkuat dengan keputusan Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tahun ini hanya dilaksanakan oleh 60.000 jamaah yang berasal dari Arab Saudi dan ekspatriat.

“Dua negara mengambil keputusan yang sama dengan mengedepankan keamanan dan kesehatan jamaah. Kita berdoa semoga Covid-19 segera menghilang dan ibadah haji dapat terlaksana kembali seperti tahun-tahun sebelumnya,” demikian Kakanwil Kemenang Aceh. [Theacehpost]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda