Beranda / Berita / Dana Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Capai Rp8,6 T

Dana Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Capai Rp8,6 T

Rabu, 30 Juni 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana calon jemaah haji yang batal berangkat sepanjang 2020 mencapai Rp8,6 triliun. Dana itu merupakan biaya perjalanan haji (BIPI) para calon jemaah haji yang batal berangkat karena pandemi covid-19.

"Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada jemaah tunda/batal berangkat Rp8,6 triliun, namun tidak mencatat kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi," bunyi keterangan resmi BPKH, Selasa (29/6).

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 atau biaya total setiap jemaah ditetapkan sebesar Rp69 juta. Sementara, dana yang berasal dari pembayaran peserta atau biaya perjalanan haji (BIPI) ditetapkan senilai Rp35,23 juta.

Untuk memenuhi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap jemaah senilai Rp69 juta, maka BPKH mempersiapkan subsidi sebesar Rp6,8 triliun.

Dihubungi terpisah, Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menjelaskan dana senilai Rp8,6 triliun yang terkumpul di BPKH merupakan dana biaya perjalanan haji dari masing-masing peserta. Nilai rata-ratanya sebesar Rp35 juta.

"Yang dimaksud di sini adalah kewajiban kepada jemaah tunda berangkat karena pembatalan keberangkatan ibadah haji oleh pemerintah RI, terdiri dari setoran awal dan setoran lunas" terangnya.

Dana tersebut terdiri dari setoran awal senilai rata-rata Rp25 juta dan setoran akhir rata-rata Rp10 juta. Besarannya, kata dia, berbeda-beda tergantung asal daerah calon jemaah haji. Ia juga memastikan dana hak jemaah itu tersimpan di bank syariah dan siap dicairkan.

Selain itu, BPKH juga telah menyalurkan dana sebesar Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu. Acep menjelaskan dana yang disetor pada virtual account itu merupakan manfaat alias imbal hasil bagi jemaah yang masih menunggu gilirannya.

"Virtual account itu untuk menampung dana bagi hasil yang bisa diterima jemaah waiting list yang belum berangkat. Ibaratnya, orang menabung dapat bunga, kok uang saya di BPKH 20 tahun tidak ada hasilnya? Nah, itu hasilnya, begitu," terangnya.

Dana Rp2 triliun tersebut dibagikan secara merata kepada seluruh jemaah tunggu. Namun, ia mengaku tidak mengantongi besaran dana di masing-masing virtual account serta jumlah jemaah tunggu. Jemaah tunggu sendiri tidak bisa menarik dana dari virtual account tersebut.

Sementara itu, posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2020 naik 16,56 persen menjadi Rp144,91 triliun. Dana itu, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.

Rasio solvabilitas (leverage ratio) BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen. Rasio Solvabilitas digunakan untuk menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset neto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.

Sedangkan, rasio likuiditas BPKH 2020 di angka 3,82 kali BPIH. Artinya, BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji mendekati empat kali pelaksanaan haji. Berdasarkan amanah UU Nomor 34 Tahun 2014, BPKH wajib menjaga rasio likuiditas minimal dua kali BPIH.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda