Beranda / Berita / Aceh / 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi

6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh Ditangkap Polisi

Rabu, 12 April 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Petugas kepolisian mengangkut satu unit alat berat dari lokasi penambangan emas ilegal di Simpang Drom, Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (11/4/2023). (Foto: ANTARA)


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Polres Nagan Raya berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Simpang Drom dan Gunong Beuneng, Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh kepolisian setempat untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Mereka ditangkap pada Ahad, 9 April, di lokasi penambangan. Kami terima laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (11/4/2023). 

Ia menjelaskan, keenam warga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SF umur 20 tahun dan LI (30) masing-masing warga Desa Kabu Baroh dan ZH (22) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian IS (48) warga Desa Menuang Kinco, Kecamatan Pante Ceureumen dan JY (27) warga Desa Peulanteue, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Serta seorang tersangka lain berinisial SF (42) warga Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat excavator/beko merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat excavator merek Sany warna kuning.

Kemudian, dua buah indang alat pendulang emas, satu buah timbangan emas, satu buah buku catatan hasil pertambangan, serta dua buah ambal alat penyaring emas.

“Saat ini keenam tersangka masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud. 

Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda