6 Napi Narkoba dari Lhoksukon Dipindahkan ke LP Lambaro
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon – Sebanyak 6 narapidana narkoba bersama dengan 6 narapidana lain asal Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon Aceh Utara dipindah ke Lapas Klas II A Banda Aceh, Sabtu (23/11/2019).
12 napi ini dijatuhkan masa hukuman penjara diatas 8 tahun hingga seumur hidup lantaran tindak pidana pengeroyokan, pembunuhan, perlindungan anak dan narkotika.
Selama dalam perjalanan dari Lhoksukon menuju Banda Aceh, para napi ini dikawal ketat yang melibatkan 12 personel gabungan.
Pemindahan 12 napi ini berdasarkan permintaan petugas Rutan Lhoksukon.
"Ini dilakukan atas dasar permintaan pihak cabang Rutan Lhoksukon. 12 Napi diberangkatkan pada pukul 11.30 siang dan tiba di Lambaro, Banda Aceh pada pukul 17.30 sore dalam keadaan aman." ujar Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Syukrif I Panigoro.
Ke 12 Narapidana yang dipindahkan yaitu;
1. Darwis (33) tindak pidana pengeroyokan, 12 tahun penjara
2. Misnan (41) 12 tahun penjara kasus pemukulan anak.
3. Abdullah (22) 8 tahun penjara kasus pemukulan anak.
4. Maulidan (54) 14 tahun penjara kasus narkoba.
5. Nasruddin (27) narapidana narkoba 8 tahun penjara
6. Muhammad Zubir (27) narapidana narkoba, dihukum seumur hidup
7. Saiful Bahri (29) narapidana narkoba, dihukum seumur hidup
8. Armiya (35) narapidana narkoba, dihukum 16 tahun Penjara
9. Mulyadi (33) narapidana narkoba, dihukum 10 tahun Penjara
10. Suryadi (42) kasus pembunuhan, 20 Tahun Penjara
11. Zulisupandi (54) kasus pembunuhan 20 Tahun Penjara
12, Musliadi (26) kasus pembunuhan dihukum seumur hidup