Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus 4 Sindikat Sabu di Banda Aceh, termasuk Ibu dan Anak

Polisi Ringkus 4 Sindikat Sabu di Banda Aceh, termasuk Ibu dan Anak

Kamis, 21 November 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka narkoba memperlihatkan alat isap sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/11/2019). [Foto: HO/Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat orang yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu di Banda Aceh. Dua diantaranya merupakan ibu dan anak. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

"Penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai," kata AKP Boby Putra, dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan, ibu dan anak yang ditangkap tersebut yakni LM (46) dan AP (22), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Berikutnya dua pria EA (34) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dan MFA (24) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang diringkus di Lueng Bata, Banda Aceh.

Terkait: BNN Aceh Terus Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Generasi Muda

AKP Boby Putra menerangkan, dari laporang warga, Tim Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh awalnya menciduk MFA di Lueng Bata, Banda Aceh. Dari tersangka diamankan 0,17 gram sabu-sabu dalam plastik bening.

"Dari pengakuan MFA, barang terlarang itu dibelinya dari tersangka AP melalui perantara ibunya LM dengan harga Rp150 ribu," kata AKP Boby Putra.

Polisi kemudian menangkap ibu dan anak, LM dan AP, yang kedapatan baru selesai "pesta nyabu" di rumahnya.

"Pada saat ditangkap, keduanya pada posisi telah selesai memakai sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, seperti dilansir detikcom, Rabu (20/11/2019).

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu serta plastik bening diduga bungkusan sabu-sabu.

Kepada polisi, tersangka AP mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari EA dengan harga Rp400 ribu. Seketika itu pula, polisi langsung merangsek ke rumah EA di kampung berbeda tidak jauh dari kediaman LM dan AP.

Dari pengakuan EA, kata Kasatresnarkoba, uang dari tersangka AP digunakannya untuk membeli sabu-sabu dari seorang berinisial ADO di kawasan Montasik, Aceh Besar. Polisi pun memasukkan ADO dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(me/dbs)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda