Beranda / Berita / Nasional / 3 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi

3 Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi

Rabu, 20 November 2019 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polresta Denpasar menangkap 3 pengedar narkotika (Foto: detikcom)


DIALEKSIS.COM | Bali - Polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Denpasar, Bali. Saat menangkap tersangka Agus, polisi menyita 12 paket ekstasi yang berjumlah 1.250 butir.

"Satresnarkoba bersama satgas CTOC Polda Bali mengungkap tindak pidana narkotika dengan tiga TKP, pertama tersangka Agus barang bukti 1.250 butir ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Denpasar, Bali, Rabu (20/11/2019).

"Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari," terangnya.

Dikutip dari Detik.com, selama menjadi kurir, Agus mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk satu kali menempel paket narkotika. Agus juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Agus ditangkap pada Rabu (13/11/2019) pukul 16.30 Wita di Jl Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar. Barang bukti ratusan butir ekstasi itu ditemukan di kamar kos tersangka.

"Agus pernah dihukum kasus curat (sebagai penadah). Baru bebas sebulan," jelasnya.

Selain Agus, polisi juga menangkap Gede Arya Krisna (32) dan Wahyudi (27) di dua TKP berbeda. Dari tangan Arya polisi menyita ratusan butir ekstasi. Sementara dari penangkapan Wahyudi, disita ratusan kapsul berisi MDMA seberat 35,82 gram, dan 38 paket MDMA seberat 29,73 gram netto, serta 1 paket daun dan biji kering ganja seberat 1,10 gram.

Arya ditangkap di Jl Tegal Buah, Denpasar Barat pada Jumat (15/11) pukul 15.30 Wita. Kepada polisi Arya mengaku mendapatkan barang dari Koko.

"Tersangka berperan sebagai kurir dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengirim sabu dan ekstasi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Michael Hutabarat.

Sementara Wahyudi ditangkap pada Sabtu (16/11) pukul 19.00 Wita di Jl Pulau Bungin, Denpasar. Wahyudi mengaku mendapatkan upah sebagai kurir sebesar Rp 500 ribu dan mendapatkan barang dari laki-laki bernama Hanny.

"Tersangka ini menjadi kurir karena faktor ekonomi," ujar Michael.

Atas perbuatannya Agus dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Arya disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika. Kemudian Wahyudi dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. (DT)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda