2 TNI Dipecat Terkait Kasus LGBT, Ini Kata Lem Faisal
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap dua prajurit TNI berinisial Serda AP dan T yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (LGBT).
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6/2022). Kasus pertama di Jakarta dan kasus kedua di Aceh.
Bahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal kasus itu. "Saya harus telusuri dulu," kata Andika kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Andika mengatakan dirinya ingin mengetahui lebih dulu isi putusan tersebut. Andika juga ingin memastikan kelanjutan dari kasus kedua prajurit itu, apakah mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal ini menegaskan perilaku menyimpang LGBT itu 'Dilarang'.
Sebelumnya, Lem Faisal juga mengatakan, bahwa perilaku LGBT bahwa Islam tidak mentolerir prilaku LGBT.
Dirinya mengatakan, ketika seseorang masuk kedalam suatu Lembaga maka perlu dilakukan pembekalan, pelatihan, Screening terhadap bebas Narkoba dan sebagainya.
“Screening juga dilakukan terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (7/6/2022).
Lanjutnya, Lem Faisal menyampaikan, setiap lembaga ataupun Institusi harus membersihkan perilaku menyimpang tersebut (LGBT). “Harus diperketat dan diperbaiki lagi proses screening dalam suatu lembaga ataupun instansi tersebut,” katanya.
Dalam suatu lembaga ataupun Institusi, kata Lem Faisal, sangat penting sekali dilakukan penguatan nilai-nilai keagamaan, ini dimaksud agar internal dalam suatu lembaga tersebut jauh dari perilaku yang menyimpang dan hal-hal merugikan terutama kepada masyarakat.
“Evaluasi ini sangat penting juga dilakukan di setiap lembaga,” tukasnya.
Oleh karena itu, kata Lem Faisal, evaluasi dan screening harus diperbaiki dan diperketat kembali agar suatu lembaga ataupun institusi tersebut semakin baik kedepannya. [ftr]
- Minimalisir Penyebaran PMK, Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Segera Siapkan Vaksin
- Terduga Jadi Gepeng, Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Kakak Adik
- Kepala BKA: Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Bakal Dilakukan Outsourcing
- Pengukuhan MAA Perwakilan Sumbar, Gubernur Nova Harapkan Jadi Duta Besar Adat Aceh