12 Kilogram Sabu yang Diamankan Polisi Aceh Utara Diduga Punya Mafia Jaringan Internasinal Thailand
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ternyata 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara hasil dari jaringan internasional yang berasal dari Thailand. Tindakan tegas dari kepolisian ini berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa narkoba tersebut berasal dari Thailand dan diduga merupakan jaringan internasional yang menggunakan jalur laut untuk mengedarkannya di perairan Pidie Jaya. Meskipun demikian, petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal ini.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Thailand yang diduga jaringan internasional yang didaratkan di perairan Pidie Jaya,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat (12/5/2023) lalu.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," kata dia pada Kamis (18/5/2023).
Deden mengatakan, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.
"RA ini adalah pemilik barang haram tersebut, sementara DA sebagai pembeli," katanya.
Setelah itu, Deden mengatakan, tim mendatangi rumah tersangka RA di Kecamatan Masjid, Pidie Jaya untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 7 kilogram sabu.
"Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka RA dengan cara dikubur di belakang rumahnya. Jadi jumlah total sabu yang disitasebanyak 12 kilogram," katanya.
Menurut Deden, atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram atau senilai Rp 14,2 miliar tersebut maka pihaknya telah menyelamatkan generasi bangsa setidaknya sebanyak 120 ribu jiwa.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.