Beranda / Berita / Aceh / Miliki 12 Kilogram Sabu, Polisi Aceh Utara Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Pidie

Miliki 12 Kilogram Sabu, Polisi Aceh Utara Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Pidie

Kamis, 18 Mei 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Foto: Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram di Kabupaten Pidie. 

Ketiga tersangka tersebut yakni RA (45), DA (40) dan FA (32), mereka merupakan warga Kabupaten Pidie, barang bukti  dan para tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Utara. Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan lanjutan dari keterangan para tersangka.  

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra mengungkapkan dalam konferensi pers Kamis (18/5/2023), awalnya polisi mandapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Aceh Utara. Namun setelah dilakukan penyelidikan transaksi berpindah ke Pidie Jaya kediaman tersangka DA.

"Dari informasi itu, personil gabungan langsung ke ke Pidie Jaya, setiba di rumah DA ditemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sabu," kata AKBP Deden Heksaputra saat konferensi pers yang turut dihadiri kontributor Dialeksis.com.

Lanjut Deden, setelah DA ditangkap polisi kembali melakukan pengembangan lebih lanjut dan kembali menangkap tersangka RA. Hasil penggeledahan di rumah RA, polisi berhasil temukan 7 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau lalu ditanam di halaman belakang rumah RA.

"Satu bungkus beratnya 1 kilogram jadi semuanya ada 12 bungkus total semua beratnya 12 kilogram, jika dirupiahkan senilai Rp 14 milyar," sebutnya.

Sementara tersangka FA ditangkap karena menjadi penghubung antara DA dan RA untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut. Dari pengakuan tersangka sabu ini milik tersangka RA. 

"Sejauh ini, kita akan terus melakukan pengembangan dari mana sabu itu bisa masuk ke Aceh. dari keterangan tersangka sabu ini dibawa melalui jalur laut," ujarnya.

Ketiga tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 kemudian Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda