Beranda / Berita / Aceh / 11 Anggota Panwaslih di Aceh Dicatut Namanya oleh Partai Politik

11 Anggota Panwaslih di Aceh Dicatut Namanya oleh Partai Politik

Selasa, 16 Agustus 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah didampingi Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Marini. [Foto: Nora/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh menerima laporan 11 orang dari jajaran Panwaslih Kabupaten/kota yang namanya disertakan atau dicatut oleh partai politik sebagai anggota partai politik.  

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah menyebutkan, nama-nama itu terdiri dari komisioner/anggota dan juga staf sekretariat. Masing-masing di provinsi itu satu komisioner, di Kota Banda Aceh ada satu komisioner, dan satu komisioner Panwaslih Aceh Utara. 

Sementara sekretariat Provinsi Aceh tidak ada. Selebihnya itu anggota sekretariat Panwaslih kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Faizah menjelaskan, terkait nama-nama dari 11 orang itu belum bisa dipublikasikan karena masih perlu penelusuran lebih dalam lagi. 

“Bukan kami tidak memberitahu tetapi ini belum bisa dipublish,” ucapnya.  

Terhadap namanya yang dicatut oleh partai politik tersebut di atas, Panwaslih Provinsi Aceh telah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI tanggal 12 Agustus 2022 perihal hasil pencermatan terhadap nama dan NIK. 

Kemudian, telah dilakukan upaya klarifikasi melalui helpdesk KPU di menu tanggapan masyarakat berupa surat keberatan dan juga disampaikan kepada Bawaslu RI.

“Makanya tadi saya sampaikan, mereka dicatut karena menurut mereka dirinya bukan anggota partai politik,” kata Faizah kepada Dialeksis.com, Selasa (16/8/2022). 

Selanjutnya, Panwaslih Provinsi Aceh akan melaporkan ke KIP Aceh untuk 11 nama itu agar dilakukan verifikasi administrasi, serta memperhatikan dan menyampaikan kepada partai politik tersebut untuk menghapus nama-nama penyelenggara pemilu yang yang namanya dicatut. 

“Kami juga membuka posko pengaduan masyarakat. Jadi siapapun yang merasa dirinya bukan anggota Parpol tetapi dia tercantum dalam sipol sebagai anggota parpol, ini akan kami bantu untuk menyampaikan kepada KIP Aceh,” jelasnya lagi. 

Lanjutnya, dapat juga melaporkan sendiri melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Dari 11 nama itu adalah hasil penelusuran tapi belum semua, hanya baru sebagian yang menyatakan terdeteksi di Partai Nasional, selebihnya belum melaporkan,” ungkapnya. 

Pihak Panwaslih sudah menginstruksikan kepada Panwaslih kabupaten/kota untuk menelusuri terkait nama-nama yang tercatut itu.  

“Karena Panwaslih kabupaten/kota pun memilik akses ke Sipol, kemungkinan ini akan lebih banyak,” pungkasnya. [NOR/BNA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda