Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Ikut Antisipasi Kecurangan Parpol Saat Tahapan Pendaftaran Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Ikut Antisipasi Kecurangan Parpol Saat Tahapan Pendaftaran Pemilu 2024

Minggu, 07 Agustus 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.Hi, MH. Foto: Ist/net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.Hi, MH, menyampaikan antisipasi yang bisa dilakukan untuk menghindari pelanggaran yang kerap terjadi jelang Pemilu.

Pertama, kata dia, pada saat proses pendaftaran partai politik. Ia mendorong seluruh masyarakat untuk dapat mengecek portal KPU. Di sana terdaftar atau tidak dalam kepesertaan partai politik di Pemilu 2024. 

“Jika bukan anggota partai politik, maka ada mekanisme sanggahan atau masukan dari masyarakat. Makanya kita bersyukur KPU RI sudah membuka subjek yang seperti demikian,” kata Fahrul Rizha kepada Dialeksis.com, Minggu (7/8/2022). 

Kedua, lanjutnya, dalam masa pendaftaran Bawaslu juga mengecek yang berkaitan dengan pengurus partai politik, apakah dia dari ASN, Polri atau aparatur desa. 

“Nah ini kan pihak yang dilarang berpolitik praktis. Selanjutnya adalah ketika masih proses pendaftaran kita juga ikut mengawasi itu di kantor KIP Aceh,” jelasnya lagi. 

Selain itu, pihak Bawaslu juga memantau melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Kemudian, pada masa pendaftaran terdapat potensi-potensi penyimpangan. Salah satunya, peserta pemilu yang mendaftar masuk dalam anggota aparatur desa, TNI-Polri dana ASN. 

“Itu dia pengalaman di Pemilu 2019, cukup banyak orang yang terdaftar mereka itu. Itu salah satunya kerawanan yang akan kita diidentifikasi, jadi mereka yang tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” jelasnya lagi. 

Selain itu, ia meminta untuk peserta Pemilu sendiri untuk mempersiapkan semua berkas pada proses pendaftaran, karena sangat banyak sekali persyaratan. 

Kemudian, berkaitan dengan tindakan pelanggaran saat Pemilu, Panwaslih melihat sejauh mana kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan. 

“Ketika kejahatan yang dilakukan sudah ditindaklanjuti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jadi prinsipnya hukum pidana itu adalah jalan terakhir, kalau sifatnya pelanggaran administratif akan diselesaikan secara administratif,” jelasnya lagi. 

Hal itu, lanjutnya, dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda