DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan kembali dua terdakwa yang sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan. Keduanya berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, kurang dari 1–24 jam setelah kabur pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, kedua terdakwa melarikan diri sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu jadwal persidangan perkara pidana umum. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, keduanya diduga meloloskan diri dengan menjebol plafon toilet ruang tahanan, kemudian naik ke atap gedung Pengadilan Negeri Tapaktuan sebelum melarikan diri ke arah kawasan perbukitan.
Menerima informasi tersebut, Polres Aceh Selatan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan segera membentuk tim gabungan dan melakukan pencarian secara intensif. Penyisiran dilakukan di kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian kedua terdakwa. Berkat kerja sama yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat, kedua terdakwa akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kedua terdakwa dapat diamankan kembali dengan cepat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Dengan berhasil diamankannya kembali kedua terdakwa, proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Aceh Selatan akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna memperkuat sistem pengamanan tahanan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.