DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.921.800.000 berdasarkan laporan dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data tersebut dilansir Dialeksis.com dari laman resmi LHKPN KPK pada Sabtu, 28 Maret 2026. Laporan kekayaan itu disampaikan Zulfadhli pada 2 Juli 2024 sebagai laporan periodik untuk tahun pelaporan 2023.
Hingga saat ini, dalam sistem LHKPN, laporan terbaru yang tersedia masih sebatas periode tersebut. Belum terdapat pembaruan untuk tahun pelaporan 2024 maupun 2025.
Menanggapi hal tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data yang tersedia.
“Kami cek, yang bersangkutan belum ada laporan LHKPN untuk tahun tersebut,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi.
KPK juga mengimbau agar kewajiban pelaporan segera dipenuhi, baik jika belum melapor sama sekali maupun jika laporan belum lengkap sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Untuk itu, jika memang belum lapor atau belum lengkap dalam pelaporannya, kami mengimbau agar segera dipenuhi kewajiban pelaporan LHKPN-nya,” tambahnya.
LHKPN sendiri memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Melalui pelaporan berkala mulai dari awal menjabat, laporan tahunan, hingga akhir masa jabatan masyarakat dapat mengakses informasi untuk melakukan kontrol publik.
Selain itu, data LHKPN juga menjadi instrumen penting untuk memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi adanya indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar di kalangan pejabat publik.