Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda / Opini / Perpanjangan Suara oleh Advokat

Perpanjangan Suara oleh Advokat

Jum`at, 09 Oktober 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Azzahra Harahap

Azzahra Harahap, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan MBKM HGP Law Firm. [Foto: HO/dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Prinsip “equality before the law” menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan dan perlakuan hukum yang adil (Marzuki, 2008). 

Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip kesamaan di hadapan hukum tidak cukup dijadikan dogma normatif yang kaku, melainkan harus dihadirkan secara nyata untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat (Rahardjo, 2009). Karena dihadapan hukum ada hal-hal yang harus dilindungi dan dipenuhi di dalamnya, dan semua orang memiliki porsi yang sama akan itu. 

Sebagaimana kita ketahui dalam masyarakat terdapat hak dan kewajiban yang tidak dapat diganggu-gugat dan harus dipenuhi agar terciptanya keadilan dan kedamaian. Individu dengan individu lain harus saling memenuhi hak dan kewajibannya. Namun, bagaimana jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya dan berdampak terhadap hak orang lain? Maka, perlu adanya penuntutan hak bagi individu yang bersangkutan. 

Akan tetapi, bagaimana jika seseorang itu tidak tahu bagaimana cara untuk menuntut haknya tersebut? Di sinilah peran aparat penegak hukum dalam fungsinya yaitu untuk memastikan fungsi dari hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dilaksanakan. Aparat penegak hukum tersebut mulai dari Polisi, Hakim, Jaksa dan aparat penegak hukum yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini yaitu Advokat. 

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. 

Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Yang mana klien disini dapat berupa orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa dari Advokat. 

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan dasar hukum dari advokat dan merupakan peraturan yang mengikat advokat termasuk kompetensi dan kode etik advokat dalam menjalin hubungannya dengan klien. Bahkan dalam Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Hal ini menjelaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa dan Polisi. 

Namun perlu kita ketahui lebih dalam lagi apa sebenarnya yang dilakukan oleh advokat itu? 

Advokat sebagai Legal Navigator atau Penerjemah Hukum. Tidak semua masyarakat memiliki latar belakang pendidikan hukum, tidak semua masyarakat mengerti akan hukum yang telah dirancang oleh para pemangku kebijakan, dan tidak semua masyarakat akan mengerti sistem hukum yang rumit. 

Hal ini sejalan dengan pemikiran Rahardjo (2009) mengenai Hukum Progresif, bahwa advokat tidak boleh hanya menjadi pengrajin undang-undang (legal craftsman) yang kaku, melainkan harus bertindak sebagai jembatan kemanusiaan yang memastikan bahwa substansi keadilan dapat diakses oleh masyarakat tanpa terhalang oleh kerumitan prosedur administrasi. Maka dari itu disinilah peran dari advokat sebagai pemandu dan penerjemah terhadap sistem hukum yang rumit kepada masyarakat yang merupakan kliennya dan juga menjelaskan opsi-opsi penyelesaian hukum yang dapat menjadi pertimbangan kliennya. 

Advokat sebagai pengupaya pencegahan sengketa (Non-Litigasi). Prof. Mochtar Kusumatmadja dalam bukunya Hukum dalam pembangunan mengartikan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana pembaharuan dan pengatur ketertiban masyarakat. Advokat non-litigasi berperan menjaga kepastian dan ketertiban hukum dalam kegiatan masyarakat/bisnis agar interaksi berjalan harmonis tanpa perpecahan. 

Dengan demikian, banyak kasus yang ditangani oleh advokat diselesaikan diluar pengadilan. Sebelum sengketa di bawa kepengadilan, advokat melakukan penilaian dan pemeriksaan hukum untuk memastikan tindakan klien sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memberikan nasihat hukum. Apabila sengketa tetap ada setelah melakukan upaya non-litigasi seperti jalur negosiasi, mediasi, atau kompromi. Maka, proses peradilan merupakan jalan lain yang bisa di ambil. 

Advokat sebagai Equality of Arms atau keseimbangan posisi. Dalam perkara pidana seorang tersangka atau terdakwa berhadapan secara langsung dengan negara yang memiliki instrumen kekuasaan yang penuh, dari kepolisian dalam penyidikan hingga jaksa sebagai penuntut umum. 

Maka disini advokat hadir untuk menciptakan equality of arms atau kesimbangan posisi sebagai pendamping hukum tersangka atau terdakwa guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang sah dan memastikan tersangka tidak mengalami perlakuan yang sewenang-wenang, intimidasi, atau pemaksaan pemangakuan. Selain itu advokat memastikan hak-hak dasar tersangka terpenuhi dan di hormati. 

Advokat sebagai kuasa Hukum (Litigator). Perkara yang diselesaikan di pengadilan (litigasi), advokat harus mempersiapkan segala hal mulai dari pengumpulan bukti, menyeleksi saksi atau ahli yang relevan dan menyusun argumentasi hukum dalam bentuk surat gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, sampai nota pembelaan (pledoi). Di dalam persidangan, advokat akan menguji keabsahan bukti yang diajukan penuntut umum dengan teknik pengujian saksi (cross-examination) untuk mencari kebenaran materill. 

Advokat sebagai pejuang keadilan sosial (Pro Bono Provider). Profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan didasarkan pada pengabdian dan tanggung jawabnya untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta memastikan tegaknya hak asasi manusia. Oleh karenanya, advokat harus senantiasa bertindak berdasarkan hati nurani dan ketentuan hukum yang berlaku (Winata, 1999). 

Advokat memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa biaya (pro bono) kepada masyarakat miskin atau marjinal yang sedang terjerat masalah hukum akan tetapi memiliki kondisi ekonomi finansial yang terbatas. Dengan fungsi ini lah advokat memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang kaya dan memiliki uang, bukan hanya milik mereka yang mampu membayar, tetapi milik setiap warga negara. 

Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan Advokat pada posisi yang sangat strategis. KUHP baru tidak lagi hanya berfokus pada pembalasan (retributive justice), melainkan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), pemulihan korban, dan pidana alternatif. Hal ini terlihat jelas dalam penerapan pidana kerja sosial (Pasal 85 UU No. 1/2023) dan pidana pengawasan (Pasal 75 UU No. 1/2023), di mana Advokat berperan penting untuk memperjuangkan agar mekanisme penjatuhan sanksi nondetensi ini dapat digunakan oleh pelaku yang memenuhi syarat demi mewujudkan kemanfaatan hukum. 

Peran pendampingan hukum Advokat dijamin secara tegas melalui Pasal 149 sampai Pasal 155 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), serta diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan pemberian bantuan hukum (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu. Melalui porsi peran tersebut, Advokat hadir untuk mengisi ketimpangan pemahaman hukum dalam masyarakat awam, memastikan dilaksanakannya due process of law, serta menjamin terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang hakiki bagi setiap individu. 

Pada akhirnya, advokat merupakan profesi mulia yang hadir untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan haknya dan memastikan masyarakat telah memenuhi semua kewajibannya, entah dalam masalah individu dengan individu atau individu dengan negara dan memastikan agar penyelesaian berjalan sesuai dengan moral dan keadilan. 

Dengan hadirnya advokat yang independen dan berintegritas, jaminan atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia akan terealisasikan. [**]

Penulis: Azzahra Harahap (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan MBKM HGP Law Firm)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI