DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan lahan sawah di tengah masih tingginya laju alih fungsi lahan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan luas lahan sawah di Indonesia masih menyusut sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara 165-220 hektare per hari.
Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlanjut, target mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Karena itu, pemerintah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.
Untuk menekan alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah mengusulkan penetapan LP2B agar terintegrasi dalam rencana tata ruang.
Ossy menyebut kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Sepuluh hari setelah surat edaran bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan surat keputusan penetapan LP2B. Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan. [in]
