kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait PT LMR di Aceh Tengah, Afriadi: Industri Tambang Berpotensi Hadirkan Konflik Sosial

Terkait PT LMR di Aceh Tengah, Afriadi: Industri Tambang Berpotensi Hadirkan Konflik Sosial

Jum`at, 12 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh, Afriadi SP MP. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kehadiran PT Linge Mineral Resource (LMR) yang akan melakukan penambangan emas di Abong Linge, Aceh Tengah menjadi polemik. Soalnya masyarakat setempat menolak kehadiran PT LMR tersebut.  

Kecamatan Linge, Aceh Tengah merupakan daerah dataran tinggi dan banyak pegunungan, jika seandainya dikerok untuk dijadikan tambang artinya potensi terjadinya bencana alam juga akan meningkat.

Menurut Anggota Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh, Afriadi SP MP mengatakan daerah lereng dan bukit secara otomatis jika terus dikerok akan berpeluang terjadinya longsor semakin besar.

"Kalau ada alternatif lain kenapa enggak, kenapa harus di Linge, mungkin bisa dibangun di daerah-daerah lain," kata Afriadi kepada Dialeksis.com, Jumat (12/8/2022).

Afriadi sebagai salah satu penyusun izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk perusahaan tambang di Aceh mengungkapkan, kerap kali di beberapa perusahaan tambang lainnya, pihak yang menguntungkan hanya beberapa orang saja bukan masyarakat setempat.

"Industri tambang juga berpotensi menghadirkan konflik sosial antar masyarakat, terjadinya bencana. Tambang itu bukan hanya akan berdampak pada wilayah setempat saja, namun tanah Gayo dan Aceh pada umumnya," jelasnya.

Afriadi meminta Bupati dan elit pejabat lainnya untuk berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan pada masa depan Tanah Gayo. Pemerintah Aceh perlu menjembatani, memediasi karena jangan sampai masyarakat tidak diperdulikan, kemudian perusahaan akan tetap berjalan.

Ia mendesak pemerintah untuk menjembatani bagaimana solusi yang terbaik karena masyarakat disana menolak kehadiran perusahaan tambang. Perlu diajak duduk bersama, sehingga tidak berlarut-larut.

"Kita khawatir nanti perusahaan terus bekerja, waktu ditanya izinnya sedang diurus, kita minta Pemda untuk terlibat dalam hal ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, tambang Abong Linge di Aceh Tengah ini sudah terbit izin eksplorasi sejak pertengahan tahun 2021 kemarin, bahkan emiten tambang PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) juga telah melakukan reklasifikasi dana proyek pengembangan usaha US$123 juta setelah mendapatkan izin eksplorasi oleh PT LMR yang merupakan pemegang konsesi penambangan Linge Abong seluas 36.420 hektare di Provinsi Aceh.(NR)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda