Beranda / Berita / Aceh / Tak Kunjung Pulihkan Kedudukan Keuchik, Bupati Aceh Barat Disebut Tak Patuh Hukum

Tak Kunjung Pulihkan Kedudukan Keuchik, Bupati Aceh Barat Disebut Tak Patuh Hukum

Selasa, 30 Agustus 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Bupati Aceh Barat, Ramli MS. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Sebagaimana surat dokumen dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, tertanggal 21 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor 141/4300/BPD dengan perihal tindak lanjut laporan permasalahan di Kabupaten Aceh Barat

Dalam surat dokumen tersebut disebutkan tentang adanya persoalan pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat,Edy Syahputra mengatakan, tentunya hal paling mencolok adalah disebutkan tentang ketidakpatuhan Bupati Aceh Barat dimana tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan juga adanya informasi mengenai pemilihan kepala Desa atau Pilchiksung yang akan dilaksanakan pada Bulan September 2022 terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Pada angka dua dalam surat dokumen tersebut disebutkan adanya penggalan kalimat:

“Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana hal ini telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 7 ayat (2) huruf l,” sebut dia mengutip isi surat, Selasa (30/8/2022).

Dari informasi yang diterima, berkenaan dengan dugaan tidak patuhnya Bupati Aceh Barat adalah perihal gugatan pihak kepala desa yang diduga telah didiskriminasikan oleh Bupati Aceh Barat, yaitu adanya pemecatan secara sepihak terhadap 25 orang kepala desa.

Pihaknya menilai pemberhentian jabatan kepala desa secara sepihak sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan peraturan di Negara Indonesia, karena jabatan kepala desa itu semula diperoleh dari hasil demokrasi yakni pilihan masyarakat, bukan ditunjuk bupati.

“Kami menilai tindakan pemecatan keuchik yang telah dipilih secara demokrasi itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” ungkapnya.

Dari rekam jejak via media yang ditelusuri, bahwasanya pada 14 Febuari 2019 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan seorang mantan keuchik di Aceh Barat yang bersama sembilan temannya menggugat keputusan Bupati Ramli MS karena memecat mereka dari jabatan keuchik tanpa alasan yang jelas.

Salah satu keuchik yang dimenangkan PTUN gugatannya itu adalah M Salem, sebelumnya keuchik Teuping Panah, Kecamatan Kaway XVI. Dengan dikabulkannya gugatan M Saleh berarti sudah sembilan kali Bupati Aceh Barat kalah dalam perkara serupa.

Putusan hukum. [Dok. ist]Putusan hukum. [Dok. ist]

Bahkan, kata dia, dalam sidang di PTUN tersebut majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menerima gugatan penggugat dalam pokok perkara.

Selain itu, membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat terhadap pengangkatan pejabat sementara (Pjs) keuchik serta mewajibkan untuk mengangkat kembali keuchik tersebut hingga berakhir masa tugasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang telah dilakukan oleh PTUN Banda Aceh adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta taat pada hukum.

Hal ini sekaligus membuktikan adanya perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan yang tidak sesuai dengan asas-asas “rechtsmatigheid van bestuur”.

“Namun hingga saat ini kontras terlihat dimana proses ini malah tidak pernah terealisasi oleh Bupati Aceh Barat, yaitu Ramli MS,” tegas Edy.

Tak hanya itu, pada April 2020 lalu, disebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terkait gugatan atas pemberhentian sejumlah keuchik itu telah memerintahkan Bupati Aceh Barat untuk mengangkat kembali kepala desa tersebut.

Selain itu, Plt Gubernur Aceh juga sudah menyurati Bupati Aceh Barat pada 22 Mei 2020 agar mengangkat kembali keuchik yang diberhentikan itu.

Surat Plt Gubernur Aceh tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan dengan DPRK dan Pemkab Aceh Barat yang dilakukan terpisah, termasuk tindak lanjut pasca putusan MA.

Dengan demikian, maka pihaknya menduga, Bupati Aceh Barat tidak patuh hukum. Dengan dasar itu pihaknya mendesak dengan segera agar Mendagri mendesak Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut agar segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.[Akh]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda