Beranda / Berita / Aceh / Pembagian Lahan untuk Korban Konflik di Aceh Barat Tuai Kontroversi, Eks GAM Tegaskan Ini

Pembagian Lahan untuk Korban Konflik di Aceh Barat Tuai Kontroversi, Eks GAM Tegaskan Ini

Minggu, 31 Juli 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Mantan Panglima Daerah (Pangda) Johan Pahlawan, T Muharamsyah. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pembagian lahan perkebunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terindikasi bermasalah, apalagi pasca ditelisik oleh Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang menduga ada pejabat yang kebagian tanah, padahal tanah tersebut dikhususkan untuk mantan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Selaku Mantan Panglima Daerah (Pangda) Johan Pahlawan, T Muharamsyah meminta kejelasan status atas pembagian lahan tersebut. Dari surat dokumen yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 tentang Nama-nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu Pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Mandiri.

Tertanggal 10 Maret 2022, kata dia, dengan total penerima manfaat sebanyak 536 orang yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS, disebutkan pula nama T Muharamsyah berada dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, dan bagi dia, kejadian Ini sangat ironis dan menyedihkan.

“Padahal saya adalah orang yang terlibat dalam konflik dan salah satu pihak dari ribuan eks kombatan GAM yang terlibat dalam pertikaian konflik pada masa lalu. Saya menyayangkan hal tersebut, dan kita menduga bahwa proses pendataannya tidak akurat, cermat, dan teliti,” ujar Muharamsyah kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut, T Adek, sapaan akrabnya menjelaskan, lahan perkebunan tersebut akan dibagikan sebanyak dua hektare bagi mereka para imbas konflik dan kurang mampu.

Kata dia, hal Ini menjadi persoalan. Karena sepatutnya nama T Muharamsyah tidak berada dalam SK 135, namun berada dalam dokumen surat SK 134 yang diperuntukan untuk mantan Kombatan, Tahanan Politik (Tapol), dan Narapidana Politik (Napol).

Atas dasar itu, T Adek kemudian menyoroti pembagian lahan tersebut yang diduga tidak tepat sasaran dan bahkan bila kemudian apa yang disebutkan pihak legislatif ada para pejabat tertentu yang juga mendapatkan lahan perkebunan, tentunya sangat disayangkan.

“Padahal prioritas utama pembagian lahan harus benar-benar ditunjukkan kepada mereka yang mengalami imbas konflik Aceh atau masyarakat kurang mampu. Tentu hal ini justru membuat mereka para kombatan eks GAM menjadi terzalimi atas kebijakan Bupati Aceh Barat yang tidak adil dalam memperlakukan mereka para eks GAM,” tegas T Adek.

Di sisi lain, T Adek meminta Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk menjelaskan persoalan ini, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Ia menduga ada kumungkinan praktif mafia tanah dalam pembagian lahan perkebunan tersebut. makanya, ia juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kajian secara komprehensif dan melakukan pendalaman terhadap nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah.

Menurutnya, jika pembagian lahan yang menuai kontroversi itu terus dipaksakan, maka pemberian lahan perkebunan itu justru melanggar aturan dan juga pemenuhan hak atas tanah eks kombatan GAM yang diatur dalam perjanjian Helsinki.

Menurut cerita yang didengar oleh T Adek, seluas 1.070,70 hektare lahan akan diberikan kepada warga korban konflik dan kurang mampu sebanyak 536 orang.

Sisanya sekitar 612 hektare akan diberikan kepada eks kombatan dan narapidana politik sebanyak 306 orang.

“Dan justru nama saya tidak masuk dalam data bagi eks kombatan, Tapol, dan Napol di Aceh Barat,” tegasnya.

T Adek dengan tegas mengingatkan bahwa pemberian tanah dan lahan seluas dua hektare merupakan perjanjian MoU Helsinki yang adalah nota kesepakatan antara Pemerintah RI dengan GAM.

“Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare,” tegasnya. (Akhyar)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda