kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sebarkan Video Vulgar Mantan Pacar ,Warga Bireun Ditangkap Polisi

Sebarkan Video Vulgar Mantan Pacar ,Warga Bireun Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Juni 2019 21:14 WIB

Font: Ukuran: - +

AF ditangkap pada  Senin tanggal 17 Juni 2019, sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Warung Kopi samping RS BMC Desa Juli Km 1 Kecamatan Juli Kab. Bireuen karena terlibat tindak pidana Pornografi penyebaran video vulgar melalui akun Facebook lantaran sakit hati diputusin pacar.




DIALEKSIS.COM | Bireuen -Tim Opsnal Reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AF(31) warga salah satu Gampong dari Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun.

AF ditangkap pada  Senin tanggal 17 Juni 2019, sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Warung Kopi samping RS BMC Desa Juli Km 1 Kecamatan Juli Kab. Bireuen karena terlibat tindak pidana Pornografi penyebaran video vulgar melalui akun Facebook lantaran sakit hati diputusin pacar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH, Selasa (18/6/2019).

AF(31), pelaku penyebaran video vulgarAF(31), pelaku penyebaran video vulgar

Iptu Eko Rendi Oktama menjelaskan penangkapan terhadap AF atas tindak lanjut penanganan Laporan Polisi dalam perkara TP. PORNOGRAFI yg terjadi pada hari minggu tgl 16 Juni 2019 sekira 22.16 wib yang dilaporkan pada hari Senin tgl 17 Juni 2019, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/104 /VI/ RES.1.24./ 2019 / RES BIREUEN, tanggal 17 juni 2019.

Pelapor seorang wanita asal Pidie berinisial YT (32)  menerima pesan aplikasi whatshap dari terlapor AF berupa  tangkapan layar (screenshot)  video vulgar milik pelapor. 

Bahwa dari   tangkapan layar tersebut pelapor mengetahui bahwa terlapor  telah menyebarluaskan video vulgar pelapor melalui media sosial akun Facebook yang bernama Abel.

Pelapor juga menerangkan sekira tahun 2017, terlapor pernah menghubungi pelapor melalui whatshap dengan cara videocall yang pada saat itu terlapor menyuruh pelapor untuk membuka seluruh pakaian pelapor yang pada itu pelapor tidak mengetahui bahwa terlapor dengan menggunakan aplikasi rekam layar telah merekam panggilan video (video call) antara pelapor dan terlapor dengan cara tersebutlah terlapor mendapat video vulgar milik perlapor yang kemudian oleh terlapor di sebarluaskan.

"Pelaku melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik (ITE) Jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi "pungkas mantan Kasatreskrim Polres Gayo Lues ini.(Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda