kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik HGU di Aceh Timur, Oyong Harap Masyarakat Sodorkan Bukti Perampasan Lahan

Polemik HGU di Aceh Timur, Oyong Harap Masyarakat Sodorkan Bukti Perampasan Lahan

Jum`at, 29 Juli 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi NasDem, Zulfadli. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta (DKS) yang menjadi polemik akhir-akhir ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulfadli mengatakan, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mampu memberikan keputusan terkait perpanjangan atau tidak diperpanjangnya HGU. 

Ungkapan itu disampaikan Oyong, sapaan akrabnya, menanggapi perihal permintaan masyarakat yang meminta agar HGU kedua perusahaan tersebut tidak diperpanjang lagi.

Di sisi lain, Oyong menegaskan, tidak ada permasalahan sengketa tanah HGU antara masyarakat dengan perusahaan. Yang ada, kata dia, hanyalah cerita-cerita lama yang diklaim oleh masyarakat bahwasanya perusahaan tersebut telah merampas paksa lahan warga.

“Cerita tanah itu dirampas kan cerita puluhan tahun yang lalu. Kan begitu. Cerita lama yang bahwasanya tanah rakyat dirampas,” ujar Oyong kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Timur, Jumat (29/7/2022).

Jika pun ada masalah perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, Oyong meminta masyarakat untuk menyodorkan bukti. Kedua belah pihak juga harus sama-sama menunjukkan bukti, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat.

“Kalau kita hanya mengklaim tanpa ada bukti, sedangkan satu pihak ada bukti, mau ke Kejaksaan atau ke tingkat MA pun kita selesaikan perkara tetap menang pihak yang ada bukti,” ungkapnya.

Di samping itu, Oyong juga meluruskan informasi bahwasanya tanah HGU yang mau berakhir masa pakai hanya ada di tiga Kecamatan dan di tiga desa di Aceh Timur, bukan enam kecamatan.

Sementara itu, Oyong juga berharap kepada masyarakat untuk diskursus permasalahan ini dibahas satu per satu, jangan dibahas sekaligus antara PT Bumi Flora dengan PT DKS.

Karena kalau masalah dengan PT DKS, kata dia, pihak DPRK Aceh Timur sudah menyurati yang bersangkutan, namun hingga sekarang pihak perusahaan masih juga belum hadir memberikan keterangan.

Menurut Anggota Dewan Fraksi NasDem itu, perusahaan boleh memperpanjang HGU selama perusahaan mampu memenuhi hak rakyat. Ia berharap, perusahaan memberikan lahan plasma kepada rakyat atau memberikan lahan yang terlantar dalam HGU kepada rakyat. Oyong juga menegaskan, perusahaan harus memenuhi hak tersebut.

“Sejauh ini, hanya itu yang bisa saya pertahankan. Tapi kalau kita larang perpanjangan HGU orang, atas dasar apa coba? Bukan saya bermaksud nggak mau membela masyarakat, tapi atas dasar apa dulu nih kita mengklaim HGU orang untuk tidak boleh diperpanjang,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda