kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Minta Qanun LKS Direvisi, Ketua BEM USK Kurang Informasi

Minta Qanun LKS Direvisi, Ketua BEM USK Kurang Informasi

Sabtu, 10 Desember 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Komisariat KAMMI USK, Dedi Muhardi. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisariat KAMMI Universitas Syiah Kuala (USK), Dedi Muhardi mengatakan, bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK kurang informasi terkait revisi Qanun LKS.

“Ada hal yang menarik ketika membaca tuntutan Ketua BEM USK Zawata Afnan yang meminta agar DPRA melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” ujarnya dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (10/12/2022). 

Dia menyebutkan ada dua hal menurut Ketua BEM USK yang menjadi permasalahan tersebut, yakni pertama Permasalahan ATM Bank Syariah yang beroperasi di Aceh sering kosong. 

Kedua, akibat dari Bank Konvensional yang harus meninggalkan Aceh, serapan tenaga kerja bahkan magang terbanyak ada di dunia perbankan yang saat ini kesempatannya semakin mengecil. 

“Kami melihat kehadiran Qanun LKS ini memberikan harapan bagi masyarakat Aceh yang mayoritas beragama islam untuk dapat menjalankan syariat islam secara kaffah,” katanya.

Selanjutnya »     Hal tersebut sebagaimana yang diamanatka...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda