DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan operasional panti pijat serta pusat refleksi di Banda Aceh.
Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan penyalahgunaan usaha terapi kesehatan sebagai tempat melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Ketua PW PII Aceh, Rendi Ferbriansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik usaha terhadap mantan karyawan.
"Baru-baru ini ada mantan karyawan yang melaporkan pemilik usahanya atas tindakan pelecehan dan terindikasi kuat bagian dari kelompok LGBT. Karyawan sering kali tidak berdaya karena ketimpangan relasi kuasa, diancam, dan takut kehilangan pekerjaan," ujar Rendi kepada media dialeksis.com, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rendi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena hubungan kerja antara pemilik usaha dan karyawan dapat menciptakan ketimpangan relasi kuasa, terutama ketika pekerja berada dalam posisi yang rentan.
Ia juga mengingatkan adanya kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di salah satu pusat refleksi pada 2020. Menurutnya, kasus serupa harus menjadi evaluasi terhadap pengawasan usaha jasa pijat dan refleksi.
"Jika pimpinan menyimpang, karyawan yang berada di bawah ancaman relasi kuasa akan sangat sulit untuk berani bersuara. Melalui audit menyeluruh dari pemerintah inilah, kita bisa memutus mata rantai perilaku menyimpang di usaha-usaha yang berlindung di balik label syariah," katanya.
PII Aceh juga meminta Pemko Banda Aceh memastikan setiap usaha pijat dan refleksi memenuhi ketentuan perizinan serta standar operasional yang berlaku.
Selain itu, Rendi meminta Dinas Tenaga Kerja turut memeriksa pemenuhan hak-hak pekerja pada sektor tersebut. Ia menyebut pihaknya menemukan indikasi praktik penahanan ijazah yang diduga digunakan untuk menekan atau membungkam pekerja.
"Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya eksploitasi terhadap pekerja," ujarnya.
PII Aceh juga meminta instansi terkait memberikan sanksi tegas terhadap usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mengevaluasi izin operasionalnya.
PII Aceh berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga usaha panti pijat dan pusat refleksi di Banda Aceh dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat.
"Jika terbukti ada praktik LGBT dan pelecehan, cabut izin usahanya permanen dan proses hukum pelakunya. Marwah syariat Islam di Aceh tidak boleh diinjak-injak oleh oknum pengusaha," pungkas Rendi. [nh]