Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kukuhkan Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Menkomdigi Dorong Penyiaran Berkualitas dan Ramah Anak

Kukuhkan Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Menkomdigi Dorong Penyiaran Berkualitas dan Ramah Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menkomdigi Meutya Hafid saat mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 sekaligus mengambil sumpah jabatan mereka. Foto: Deden/KPM Kemkomdigi 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 sekaligus mengambil sumpah jabatan mereka di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPI Pusat. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026, sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 terdiri atas Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pengukuhan anggota KPI bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen negara untuk terus meningkatkan kualitas penyiaran nasional.

“Pengukuhan hari ini bukan sekadar seremoni belaka, ini bukti komitmen negara untuk terus mendorong kualitas penyiaran yang lebih baik. Penyiaran harus mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat demokrasi. Penyiaran membentuk karakter dan perilaku masyarakat,” ujar Meutya.

Menkomdigi juga menyampaikan apresiasi kepada anggota KPI Pusat periode 2023“2026 atas pengabdian dan kerja yang telah dilakukan dalam membangun fondasi peningkatan kualitas penyiaran.

Menurut Meutya, tingginya minat masyarakat dalam proses seleksi anggota KPI Pusat menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap lembaga pengawas penyiaran. Seleksi anggota KPI Pusat periode 2026-2029 diikuti 702 pendaftar, yang disebut sebagai jumlah terbesar dalam sejarah seleksi KPI.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi KPI ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan media baru. Menkomdigi menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap disinformasi, manipulasi informasi, serta konten yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

“Dua prinsip yang harus dijaga, yaitu diversity of content atau keberagaman konten dan diversity of ownership atau keberagaman kepemilikan,” katanya.

Menkomdigi juga mendorong KPI untuk terus beradaptasi dengan perkembangan ekosistem media. Menurutnya, pengawasan penyiaran tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga perlu diarahkan pada pembinaan ekosistem penyiaran secara keseluruhan.

Ia menargetkan indeks kualitas siaran meningkat dari 3,2 pada 2026 menjadi 3,35 pada 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Meutya menitipkan tiga pilar kepada anggota KPI Pusat periode 2026-2029, yakni penguatan standar kualitas siaran, penguatan pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta peningkatan partisipasi publik.

Standar kualitas siaran, kata dia, harus diarahkan pada tersedianya konten yang edukatif, sehat, dan ramah anak. Sementara pengawasan perlu disertai mekanisme tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang efektif.

“Jangan pernah kehilangan kompas utama, yaitu kepentingan rakyat. Mari hadirkan ruang penyiaran yang sehat, melindungi keluarga, dan memperkuat kebinekaan,” tegas Meutya.

Sebelum pengukuhan, Menkomdigi membacakan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2026 yang memberhentikan dengan hormat sembilan anggota KPI Pusat periode 2023-2026 dan mengangkat sembilan anggota untuk masa jabatan 2026-2029.

Dalam sumpah jabatan, para anggota KPI Pusat berkomitmen untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Mereka juga bersumpah menjunjung etika jabatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindari perbuatan tercela.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 melalui rapat paripurna pada 21 Juli 2026.

Dengan pengukuhan tersebut, KPI Pusat periode 2026“2029 diharapkan mampu memperkuat kualitas penyiaran nasional sekaligus merespons perubahan ekosistem media di tengah perkembangan teknologi digital, dengan tetap menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utama.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub