kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dualisme Kepimpinan PAN Aceh Tengah, Apa Ada yang Salah?

Dualisme Kepimpinan PAN Aceh Tengah, Apa Ada yang Salah?

Selasa, 21 September 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi. [Ist]

DIALEKSIS.COM | Takengon - PAN Aceh Tengah bermasalah. Dualisme siapa pemimpin kini mencuat kepermukaan. Di sana ada duaslime SK yang diterbitkan DPP. Satu atas nama Ilhammudin, satu lagi atas nama Salman.

Keduanya kini duduk di DPRK Aceh Tengah utusan Partai Amanat Nasional (PAN). Kedua belah pihak saling mengklaim, SK yang mereka terima tnomor dan tanggalnya sama adalah SK resmi dari DPP PAN. Bahkan Ilhamuddin menjawab media menyebutkan SK yang diterima Salman adalah illegal.

Namun Salman justru menanggapi statemen Ilham yang disampaikan ke media dengan dingin dan tidak mau berpolemik.

Ilhamuddin kepada media menyebutkan, pihaknya sudah menerima SK dari DPW PAN Aceh pada 30 Juli 2021. SK itu serentak untuk kabupaten/kota di Aceh. Dia menduga SK yang diterima Salman adalah illegal.

"Kita menduga SK yang diterima Salman itu ilegal, tidak mungkin dalam sebuah kepengurusan itu dikeluarkan dua SK sebagai ketua DPD," kata Ilhamuddin, menjawab media.

Menurut Ilham, dia tidak tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh Salman. Kepengurusanya telah didaftarkan di Kesbangpol dan KIP Aceh Tengah. Untuk persoalan polemic SK diserahkan kepada DPP Pusat. Biar mereka yang memutuskan, sebut Ilham.

Dia mengakui tidak mengetahui ada SK ganda yang tanggal dan nomornya sama. Ilham meminta pihak partai bersikap tegas dalam persoalan ini, agar tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap kepengurusan partai.

“Jikapun terjadi pergantian ketua DPD Aceh Tengah, seharusnya ada pemberitahuan tertulis dari DPD untuk meninjau kembali, lalu diganti dengan Salman. Bukan lagi diteken ketua, tapi mahkamah partai. Itupun jika saya bersalah, ini tidak ada, kita menduga SK versi Salman illegal,” sebut Ilham.

Ilham menjelaskan, dia sudah dilantik, lalu tiba tiba ada SK baru tentang ketua PAN, ini tidak logis, bias saja ini mencemarkan nama baik partai, sebutnya.

Menurut Ilham, jika Mahkamah Partai PAN memutuskan SK yang diterima Salman itu legal, pihaknya akan mempersoalkan kasus itu ke jalur hokum.

“Jika nanti mahkamah partai memutuskan dan membuktikan SK versi Salman itu legal, maka kami akan menempuh upaya hokum. Kita ingin selesaikan persoalan ini dengan adanya kepastian,” sebutnya.

Sementara itu, Salman yang juga mengklaim pihaknya ,mengantongi SK DPD PAN Aceh Tengah menjawab Dialeksis.com, Selasa (21/9/2021) enggan memberikan keterangan lebih jauh.

Soal SK siapa ketua DPD PAN Aceh Tengah biarlah pihak DPP yang mengeluarkan SK yang lebih berwenang memberikan keputusan. Kita hanya menjalankan amanah partai, tidak harus kita saling menyalahkan.

“Biarlah pihak DPP yang memutuskan persoalan ini,” sebut Salman.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda