Beranda / Berita / Aceh / Ramung Institute Minta Untuk Waspadai Kelanjutan dari AMDAL Tambang Linge

Ramung Institute Minta Untuk Waspadai Kelanjutan dari AMDAL Tambang Linge

Selasa, 14 September 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Eksekutif Ramung Institute, Waladan Yoga. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Sejak bulan Mei 2021, diketahui tahapan proses studi kelayakan hingga studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana penambangan emas di kawasan kecamatan Linge sudah berjalan, bahkan elemen Sipil di Aceh Tengah melayangkan protes untuk menghentikan proses ini, namun sepertinya proses studi kelayakan dan penyusunan dokumen AMDAL ini jalan terus. 

"Sampai hari ini kita tidak tahu apa saja hasil dari studi kelayakan dan proses penyusun Amdal yang telah disusun, apa saja point penting dari kajian Amdal yang sudah dilakukan," ucap Direktur Eksekutif Ramung Institute, Waladan Yoga.

Lanjutnya, "Kesannya kemudian proses studi kelayakan dan Amdal ini sangat tertutup, padahal ada kewajiban dari pihak pihak terkait untuk mempublikasikan setiap temuan atau hasil dari proses Amdal yang dilaksanakan, publik wajib tahu," tegasnya.

Waladan Yoga mengatakan, akan ada banyak poin penting yang ditemukan dalam proses studi kelayakan dan proses AMDAL ini, karena proses ini sangat menentukan apakah kemudian tambang di Linge itu layak atau tidak layak untuk dieksploitasi. 

Sementara itu, melihat sangat tertutupnya proses studi kelayakan dan proses penyusunan Amdal yang sedang dijalankan, patut diduga ada persolaan disana, dari pada berlarut dan tidak tahu arah kebijakan dari proses penyusunan Amdal ini, maka sudah sebaiknya segala proses yang berkaitan dengan proses izin, studi kelayakan, penyusunan Amdal dan lain sebagainya untuk dihentikan saja.

"Kita hanya coba sekedar mengingatkan pentingnya menjaga proses perizinan tambang ini agar kemudian kedepan tidak ada upaya upaya penyelundupan perizinan," ucap Waladan Yoga. 

Dokumen AMDAL itu sendiri digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Publik harus diberitahu soal Kerangka Acuan Analisis DampakAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). 

"Semua proses penyusunan AMDAL sangat bergantung kepada Komisi Penilaian AMDAL, setahu kita komisi penilai AMDAL berada dibawah naungan Dinas Kehutanan Aceh, jika mereka mengamini semua proses penyusunan AMDAL maka kemungkinan besar proses pertambangan emas di Linge akan berjalan dan sebaliknya," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda