kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diancam, Wartawan Dialeksis.com Lapor ke Polisi

Diancam, Wartawan Dialeksis.com Lapor ke Polisi

Minggu, 14 April 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi


Ilustrasi. Foto: Antara


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Buntut dari pemberitaan soal sewa lapak meugang yang ditayangkan Dialeksis.com, wartawan media ini Fajri Bugak yang bertugas di Biruen mendapat ancaman. Pengancaman dilakukan oleh oknum sopir Camat Kota Juang berinisial TF.

Menurut Fajri Bugak, dirinya sudah mendapatkan pengancaman dua kali atas pemberitaan yang dibuatnya. Atas ancaman itu Fajri Bugak secara resmi membuatkan laporan polisi ke Polres Biruen.

Dijelaskan Fajri, pengancaman pertama terjadi Jumat malam (12/4/2024) sekitar pukul 22.48 Wib. Saat itu ia menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

Kemudian setelah dilakukan penelusuran nomor telepon diketahui pria tersebut berinisial TF yang berprofesi sebagai sopir Camat Kota Juang. 

Saat menelpon pria yang diduga sopir Camat Kota Juang tersebut melontarkan kata-kata cacian dan pengancaman. 

"Lage asee kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu," (Seperti anjing kau. Dimana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang habis umur, kamu yang habis umur,),"kata oknum sopir Camat Kota Juang tersebut. 

Setelah kejadian Jumat malam tersebut. Kata Fajri Bugak ia beranggapan pengancaman tersebut sudah selesai persoalan. Namun pada Sabtu malam (13/4/2024) sekitar pukul 19.40.Wib. TF kembali menelpon dengan ancaman yang makin menjadi-jadi.

 "Ancaman yang dilontarkan kali ini lebih parah lagi," kata Fajri Bugak yang memberi keteranganya kepada wartawan, Minggu,(14/4/2024).

Menurut Fajri, dirinya diajak bertemu dia di warung Pondok di Kota Matang Glp Dua. Bahkan kalau saya tidak datang, diancam akan diculik.

"Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, ku culik keuh entek. Bak taku ku top keuh entek,"(Pergi kamu kesini, jangan banyak bicara. Kuculik nanti kau, Dileher nanti ketebas,"), jelas Fajri mengulang kata-kata ancaman yang dilakukan Sopir Camat Kota Juang tersebut.

Atas peristiwa pengacaman tersebut karena sudah terjadi selama dua malam berturut-turut, Fajri merasa terancam dan tidak nyaman "Atas kejadian ini, saya sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen," ujar Fajri Bugak.

Laporan Fajri dengan surat tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

"Semoga laporan ini dapat segera ditindaklanjuti. Biar hukum yang berproses,"ungkap Fajri 

Sementara itu Taufiq, supir Camat Kota Juang Bireun, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu siang( 14/04/2024) memberikan penjelasan tentang duduk persoalan yang membuat wartawan Dialeksis.com membuat laporan resmi ke Polisi.

Menurut Taupiq, dia tidak mengancam saudara Fajri, namun dia mengajak wartawan ini untuk duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan, karena menurutnya bukan seperti yang diberitakan.

“Berita yang dimuat Dialeksis.com yang ditulis saudara Fajri, tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatakan semuanya pihak,” jelasnya.

Seharusnya agar beritanya berimbangan, ada penjelasan dari pihaknya, bukan menulis berita versi temuan wartawan saja, namun penjelasan pihak lain juga harus diberikan ruang, pinta Taufiq.

Menurut Taufiq, dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan dirinya, dia merasa malu dengan keluarga dan kerabat. Karena berita itu telah mencemarkan nama baiknya, telah menyudutkanya, seharusnya berita yang ditulis tidak seperti, namun ada juga penjelasan dari pihaknya, sehingga nama baiknya tidak dicemarkan.

Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, pada intinya dia tidak melakukan pengancaman, bahkan ingin berbagi dengan wartawan Dialeksis.com dengan mengajaknya ngopi bersama. Namun saudara Fajri keberatan, demikian penjelasan Taupiq.

Sebagaimana diketahui sebelumnya wartawan media Dialeksis Fajri Bugak menulis berita dengan judul beritanya "Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang".

Dalam berita tersebut menjelaskan, bahwa terungkap proses dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebanyak Rp 300 ribu dengan dalih harga sewa lapak dan uang minum yang diambil dari pedagang daging.

Pengutipan itu dilakukan oleh Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga. Buntut pemberitaan tersebut, karena disebutkan dalam berita ikut terlibat dalam pungli sewa lapak, oknum sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan melakukan pengancaman kepada Fajri Bugak.

Fajri akhirnya membuatkan laporan resmi ke polisi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda