Jum`at, 31 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / APEL Green Aceh Desak Mualem Buktikan Komitmen Selamatkan Hutan Aceh

APEL Green Aceh Desak Mualem Buktikan Komitmen Selamatkan Hutan Aceh

Jum`at, 31 Juli 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kondisi hutan di kawasan Tangse, Pidie, Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan APEL Green Aceh mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan hutan Aceh melalui langkah-langkah nyata. 

Hal itu disampaikan menyusul masih maraknya perambahan hutan, aktivitas illegal logging, kebakaran lahan gambut Rawa Tripa, hingga belum optimalnya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, mengatakan delapan bulan setelah Aceh dilanda bencana hidrometeorologi yang berdampak pada ribuan warga, pemerintah seharusnya mampu menunjukkan keberpihakan yang lebih tegas terhadap upaya perlindungan lingkungan.

Menurutnya, krisis lingkungan yang terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.

"Jika Mualem sungguh berpihak pada penyelamatan hutan Aceh, sekaranglah waktunya membuktikan. Hutan tidak membutuhkan pidato. Hutan membutuhkan keputusan politik yang berani," kata Syukur Tadu kepada media dialeksis.com, Jumat, 31Juli 2026.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyepakati pentingnya pemberantasan kejahatan kehutanan dan penyelamatan kawasan hutan. 

Namun, menurutnya, komitmen tersebut hingga kini belum terlihat dalam kondisi di lapangan.

Syukur mengungkapkan hasil pemantauan APEL Green Aceh masih menemukan praktik perambahan di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Nagan Raya. 

Selain itu, aktivitas illegal logging di wilayah Beutong Ateuh Banggalang juga disebut masih menjadi perhatian masyarakat sipil.

Menurutnya, apabila praktik tersebut terus dibiarkan, maka kesepakatan yang telah dibangun Forkopimda hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa memberikan dampak nyata bagi perlindungan hutan Aceh.

"Kami menantang Mualem untuk memimpin langsung penertiban perambahan hutan di Nagan Raya. Jangan biarkan mafia kayu dan pelaku perusakan hutan merasa negara tidak hadir," ujarnya.

Selain persoalan perambahan hutan, APEL Green Aceh juga menyoroti belum tuntasnya pemulihan ekosistem gambut Rawa Tripa.

 Syukur menyebut, lebih dari sepuluh tahun setelah putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur melakukan pemulihan lingkungan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, kebakaran kembali terjadi di kawasan Rawa Tripa pada Juni hingga Juli 2026. Menurut Syukur, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang areal konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.

Ia menilai setiap kejadian kebakaran tidak cukup ditangani melalui pemadaman semata, tetapi juga harus diikuti dengan evaluasi kepatuhan perusahaan serta penegakan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami menantang Mualem untuk mencabut izin perusahaan yang telah diputus bersalah melakukan kejahatan lingkungan dan memastikan pemulihan Rawa Tripa benar-benar dilaksanakan. Tidak boleh ada perusahaan yang menikmati izin, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan," tegasnya.

APEL Green Aceh juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh perusahaan yang arealnya berulang kali mengalami kebakaran. Apabila terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran yang berulang, organisasi tersebut menilai izin perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Syukur meminta Gubernur Aceh mendengar aspirasi masyarakat yang selama ini berupaya menjaga kelestarian hutan.

"Kami menunggu keberanian Mualem mendengar suara masyarakat. Jangan biarkan masyarakat yang menjaga hutan justru dikalahkan oleh kepentingan investasi yang mengancam masa depan kawasan itu," katanya.

Dalam surat terbukanya, APEL Green Aceh menyampaikan sejumlah langkah yang dinilai akan menjadi ukuran keberhasilan kepemimpinan Gubernur Aceh dalam sektor lingkungan. 

Langkah tersebut meliputi penindakan terhadap perambahan hutan dan illegal logging memastikan pelaksanaan penuh putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan Rawa Tripa, serta mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran lahan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Syukur menegaskan, desakan tersebut bukan untuk membangun konfrontasi politik, melainkan sebagai pengingat bahwa kerusakan hutan selalu berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat melalui banjir, longsor, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga menurunnya sumber penghidupan warga.

"Aceh sudah terlalu lama membayar mahal akibat rusaknya hutan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan tentang penyelamatan lingkungan, melainkan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar. Kami menantang Mualem untuk berdiri di sisi hutan dan rakyat, bukan di sisi mereka yang terus mengambil keuntungan dari kerusakan alam Aceh," tutup Syukur Tadu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI