DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda rapat paripurna rancangan Qanun Pilkada disebabkan dengan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda rapat itu.
Dalam isi surat itu disebutkan hingga saat ini belum ada fasilitas dari Kemendagri mengenai rancangan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin saat rapat sedang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (5/7/2021).