Beranda / Tajuk / Syariah-kah Pinjol di Aceh

Syariah-kah Pinjol di Aceh

Minggu, 30 Juli 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pinjaman online. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Pada satu sisi, pemanfaatan fasilitas pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat di Aceh menunjukkan bahwa masyarakat di Serambi Mekkah sudah mulai hidup dalam ekonomi berbasis financial teknology (fintech). 

Buktinya, OJK melaporkan sampai Mei 2023 jumlah pinjol masyarakat Aceh mencapai Rp1,83 triliun sejak pinjol diizinkan. Memang, dibanding provinsi lain, jumlah ini masih tergolong kecil. 

Namun itu sudah cukup menjadi bukti betapa masyarakat akan menyesuaikan diri dengan perkembangan yang dapat menjawab kebutuhannya secara mudah, dan cepat. 

Pada sisi lain, jika kita cermati gairah Aceh dalam memproteksi diri dengan pebankan syariah, angka itu justru menunjukkan masih lambannya kinerja lembaga keuangan syariah di Aceh untuk menghadirkan fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman yang terproteksi secara syariah. 

Untuk diketahui, pemilik pinjol tempat masyarakat Aceh meminjam itu tidak berasal dari Aceh, yang secara otomatis tidak terverfikasi secara syariat khususnya oleh Dewan Syariah Aceh. 

Untuk diketahui, disamping menawarkan ragam kemudahan dan kecepatan, ada risiko yang perlu diperhatikan, terutama jika terjadi tunggakan pembayaran, yaitu: masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keu-angan (SLIK) OJK, denda dan beban bunga yang bertambah, jadi kejaran 'debt collector'.

Sudah banyak kasus-kasus pinjol yang berujung nikmat di awal namun justru sengasara dalam perjalanan riwayat pelunasannya. Konon lagi jika sampai memakai pnjol ilegal. Rakyat yang bisa jadi sekedar bertahan hidup, malah makin rusak hidupnya. 

Memang, kehadiran pinjol tidak bisa dihindarkan. Itu juga diakui oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah. Menurutnya, digitalisasi keuangan sangat memungkinkan tumbuhnya lembaga non bank yang ikut menyediakan akses keuangan kepada masyarakat. 

Bank Aceh Syariah pun diakuinya terus melakukan ragam penetrasi pasar untuk memudahkan masyarakat mendapatkan fasilitas pembiayaan. 

Tentu keinginan BAS untuk semakin dekat dengan masyarakat patut kita dukung, apalagi dengan adanya dorongan yang diberikan oleh Pj Gubernur Aceh agar Bank Aceh Syariah dapat semakin berkinerja bagi membantu masyarakat dan daerah. 

Lagi pula, jauh sebelum itu, berbagai pihak di Aceh juga sangat berharap adanya kinerja ektraordinary dari Bank Aceh Syariah agar bank milik rakyat Aceh itu benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan daerah. 

Tentu saja yang kita inginkan adalah adanya rencana bisnis bank yang diketahui dan dipahami oleh semua pihak di Aceh sehingga masyarakat punya kemampuan untuk merencanakan hidupnya dengan lebih baik lagi, bukan sekedar tertarik dengan kemudahan dan kecepatan yang akhirnya justru membahayakan hidupnya. 

Untuk itu, tim ekonomi Pemerintah Aceh berserta DPRA harus benar-benar mencermati perkembangan teknologi keuangan saat ini dan mengikuti dengan seksama pergerakan lembaga keuangan yang ada sehingga dapat melakukan sesuatu dengan lebih cermat dan strategis. 

Jangan sampai begitu ada masalah yang menimpa rakyat baru disirulah ribut-ribut terjadi yang akhirnya masalah yang dihadapi rakyat dan daerah tidak bisa diselesaikan, masalah barupun muncul lagi. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda